Icang Rahardian : Mestinya Intisari Siaran Pers Dari Dewan Pers 27 Februari 2023 Menjadi Rujukan Bagi Perusahaan Pers Untuk Jalin Kerjasama dengan Instasi

oleh -261 Dilihat

Bekasi – Jabar || Bramastanews.com

 

Menanggapi terkait adanya salah satu persyaratan yang harus di penuhi oleh perusahaan pers, untuk melakukan kerjasama dengan pihak Instansi, dimana dalam salah satu persyaratannya adalah,bahwa perusahaan pers yang akan bekerja pada atau dengan pihak Instansi Pemerintah dalam hal ini Diskominfo, diwajibkan Pimpinan Redaksi (Pimred) atau penanggung jawab Perusahaan Perusahan Pers tersebut harus yang sudah ber UKW (Uji Kompensasi Wartawan) dan terverifikasi di Dewan Pers, menjadi polemik dan keluhan para pemilik perusahaan media awal atau pemula ( media start up).

Ketua umum Ikatan Wartawan Indonesia Icang Rahardian yang juga owner dari berapa Perusahaan Media Berita Online (BOTV) dan Cikarang TV Group, menangapi hal tersebut melalui keterangan tertulisnya, senin 20/03/2023.

Pria yang berlatar belakang dari pengusaha, advokat dan kini sedang mengembangkan organisasi profesi Jurnalis yaitu Ikatan Wartawan Indonesia ( I WOI) yang kini namanya semakin berkibar di seluruh Nusantara, hampir di seluruh Provinsi, Kota /Kabupaten terbentuknya Iwo Indonesia, buka Icang Rahardian sebelum lanjut menyampaikan tanggapannya ke awak media.

Menurut pendapat dan pandangan Icang Rahardian menguraikan dan memaparkan bahwa ;

● UU No.40 tahun 1999 yang lahir di saat era reformasi tidak mengenal pendaftaran perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers.

● Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur secara legal formal, berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

● Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Pendataan tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai peraturan Dewan Pers yang ada.Dewan Pers tidak bisa memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media, terangnya kepada media.

Icang Rahardian yang akrab di sapa Baba Icang, secara umum juga menjabarkan mengenai syarat -syarat legal formal dan Badan Hukum perusahaan pers atau media-media yang saat ini makin berkembang terutama perusahan media siber atau online yang di Indonesia.

Saat ini telah berkembang pesat tumbuh berdirinya perusahaan – perusahan Pers di Indonesia sejak pasca era reformasi, dimana menurut catatan Dewan Pers ada puluhan ribu media online sekitar (44 ribu) yang ada di Indonesia, “ujar Baba icang.

Lanjutnya, sehingga Industri pers sangat penting dan berperan besar dalam mengurangi pengangguran, dan patut menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia,”tukasnya.

“Karena banyak juga warga masyarakat yang mencari nafkah di perusahaan media, Jika ada 44 ribu perusahaan pers, berapa banyak orang yang yang penghasilannya menggantungkan kepada perusahaan pers, namun tentunya tidak menutup adanya persaingan bisnis usaha dalam industri pers ini, dari aturan – aturan yang di keluarkan Dewan Pers itu sendiri yang tentunya menjadi rujukan dan standar dalam membuka kerjasama perusahaan pers (media) dengan instansi- instansi terkait baik pemerintah, swasta dan lainnya, sebagai potensi penghasilan bagi perusahaan pers, terutama perusahaan pers atau media – media kecil atau ada istilah media rakyat,atau media lokal, khususnya di daerah – daerah, “tandas Baba Icang.

“Bahkan sambungnya, saat ini pihak Kominfo RI dan Dewan Pers sedang menggodok rancangan Perpres yang di instruksikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat HPN 2023, untuk menuju Jurnalis yang berkualitas, dan digital platfrom media.

Masih kata Icang mengungkapkan, adanya terjadi penolakan yang kontra dari beberapa regulasi aturan dalam isi rancangan Perpres yang akan di keluarkan pemerintah, yang di anggap akan merugikan kepada perusahaan- perusahaan pemula atau media pers start – up.

“Dalam penolakan tersebut di lontarkan oleh beberapa organsiasi yang tergabung yang nota bane konstituen Dewan Pers, seperti Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI) satunya, saat dalam rapat kajian aturan atau point’ regulasi pada bulan Februari lalu di Bekasi, Jawa barat, dan saya tegas mendukung penolakan tersebut,”beber Icang Rahardian.

Dikutip dari berita sebelumnya yang viral pernyataan dan statement Ketua SMSI Provinsi Yogjakarta Sihono HT mengatakan, Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R- Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R- Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam draft usulan R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media.

‘Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini,kata Sihono ST.

Icang Rahardian menambahkan, saya sependapat degan Ketua SMSI Yogyakarta, jika diterbitkan melalui rancangan Perpres poin tersebut, dampaknya akan sangat terasa bagi media media lokal, dan menurut saya para pihak tokoh pers harus dapat memberikan pencerahan terkait hal ini, kata Baba Icang Asli kelahiran Bekasi yang kental dengan logat bahasa daerah betawinya.

Dikatakan Icang, dalam syarat legal formal dan l badan hukum dalam Perusahaan jika mengacu dan merujuk kepada UU Pers No.40 Tahun 1999, bunyi pasal 9 ayat 2:

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”

1) Ada Akta Pendirian Notaris.

2) Telah disahkan dengan terbitnya SK dari Kemenkumham RI.

3) Memiliki Nomot Induk Berusaha (NIB) serta perizinan Media (sesuai KBLI 5 digit) dari Online Single Submission (OSS).

Semoga para tokoh pers, para pengusaha pers, dan semua insan pers tetap memperjuangkan hak-hak kebebasan pers, tetap jadi jurnalis yang tepercaya dengan penyajian berita berita yang fakta, faktual berimbang dan objektif, semangat untu k tekan – rekan pers di seluruh Nusantara, salam jurnalis. Tutup Ketua Umum IWO Indonesia. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *