Barabai || Bramastanews.com
Mewakili Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P.,M.Han, Danramil 1002-06/Barabai menghadiri kegiatan Kasus Pidana Melalui Keadilan Restorative Justice di Aula Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.Senin (20/03/2023).
Diterangkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri HST, Herlinda,S.H.,M.H. Bahwa pada Hari Kamis tanggal 5 Januari Tahun 2023 sekira jam 05.30 Wita bertempat Jalan Lingkar Kapar Walangsi Pagat Sarigading Rt.007 Rw.004 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan Tersangka MUHAMMAD KHAIRI Bin H. AHMAD yang mengemudikan Mobil Merk Daihatsu Sigra warna Hitam KT 1428 RO.
Kendaraan melintas dari arah Balangan menuju ke arah Banjarmasin yang mengangkut 3 (tiga) orang penumpang yaitu MUHAMMAD RASYA AZKA Bin ABDUR RAHMAN, MUHAMMAD ROYAN JAUHARI Bin TANTAWI JAUHARI serta korban SRI FIYANTI Binti RUSDIANSYAH (Alm) kemudian ketika melintas di tempat tersebut di atas, mobil yang dikendarai Tersangka dengan kecepatan kurang lebih 70km/jam menabrak pembatas jalan dan terjatuh ke parit jalan yang berisi genangan air, posisi mobil saat jatuh miring ke arah kiri, karena air masuk kedalam mobil.
Selanjutnya Tersangka berupaya memecahkan kaca mobil sebelah kanan depan tepatnya samping kanan dengan menggunakan kaki kanan, setelah kaca sebelah kanan pecah, selanjutnya Tersangka menarik penumpang MUHAMMAD RASYA AZKA Bin ABDUR RAHMAN dan MUHAMMAD ROYAN JAUHARI Bin TANTAWI JAUHARI untuk dapat keluar dari mobil tersebut, kemudian Tersangka berhasil keluar dan meminta tolong kepada masyarakat Desa setempat, sambil berteriak memberitahu bahwa masih ada ‘acil’ di dalam mobil tersebut ( Korban SRI FIYANTI Binti MUHAMMAD AMIN (Alm) karena pada saat itu posisi mobil miring ke kiri sehingga korban tidak terlihat karena korban duduk di samping kiri Tersangka,”bebernya.
“Sementara itu Danramil 1002-06/Barabai Kapten Inf Rudi Hartono menyampaikan dengan adanya kejadian bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan, apabila kondisi badan ngantuk dan capek lebih baik berhenti untuk beristirahat,”ujarnya.
Lebih lanjut Rudi Hartono mengatakan restorative justice ini sebenarnya sesuai dengan warisan budaya nenek moyang kita yang selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di dalam lingkungan sekitar, Dengan kejadian ini pasti ada hikmah dibalik semua permasalah yang terjadi,”tegasnya.(***)