Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Batam Semakin Marak

oleh -131 Dilihat

Batam-Riau || bramastanews.com

Peredaran rokok tanpa pita cukai di provinsi Kepulauan Riau semakin marak, dan tidak asing lagi bagi penikmat rokok.

Mengingat bisnis ini sangat menjanjikan, peredaran rokok tanpa cukai, sepertinya luput dari pengawasan pihak aparatur hukum berwenang, hal tersebut terpantau dari hasil investigasi awak media selama beberapa bulan.

Kembali ketika awak media mencoba menelusuri ke lapangan banyak sekali temuan rokok tanpa cukai, di jual di warung-warung kecil bahkan ditempat grosir pun tersedia yang ada di Kota Batam, Selasa (24/01/2023.

Tim Investigasi Awak Media IMG Gruop, menemukan rokok tanpa cukai,

Ronaldi mengatakan, ini bang satu temuan kita yaitu rokok H&D dan Offo yang di produksi oleh PT Adhi Mukti Persada yang beralamat di Komplek Mega Jaya industrial Park ,Kecamatan Batam Kota, ujarnya, Selasa (24/01/2023).

Lanjutnya, ketika Tim Investigasi awak media IMG mencoba mengkonfirmasi dan wawancara penjual rokok H & D dan Offo yang ada di wilayah Batam center memeroleh keterangan bahwa, harga rokok tersebut cukup terjangkau pak, sebesar Rp.11.000.
Kalau di grosir tentu harganya lebih murah sebesar Rp.9000. beber cerita, Ronaldi.

“Penjual juga menyebutkan rokok H & D dan Offo ini ada 3 jenis pak 2 jenis boll dan 1 mill Rokok ini sangking murahnya, banyak peminatnya, kami saja satu minggu bisa membeli di grosir 20 Slop, untuk dijual”, terangnya.

Di sisi lain Tim Investigasi awak media IMG, mendapatkan informasi bahwa Manager PT Multi Persada pernah di periksa KPK Terkait kasus Pengaturan Barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ( KPBPB ) di wilayah kabupaten Bintan Kepulauan Riau, tahun 2016-2018.

‘Jelas rokok yang di produksi Oleh PT Muthi Persada di Kota Batam Jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan, denga memproduksi rokok tanpa pita cukai, Ini jelas Perbuatan melawan hukum, ucap Ronaldi.

Sementara itu, masih kata Rinaldi, Humas Bea Cukai Batam, Rizky Fadila saat dikonfirmasi terkait rokok ilegal, Bungkam alias tidak membalasnya, sampai berita ini di terbitkan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *