*Sumatera Utara || bramastanews.com*
Jalan Jamin Ginting mulai Laucih Kecamatan Medan Tuntungan hingga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang makin hancur.Jalan Jamin Ginting mulai Simpang Pasar Induk Laucih Tuntungan hingga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang makin hancur. Akibatnya, arus lalu lintas di lokasi ini setiap hari macat panjang dan sangat meresahkan warga dan pengguna jalan.
Pantauan wartawan di lapangan, Jumat (26/1) siang, mulai dari kawasan Simpang Tuntungan hingga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, kondisi jalannya sudah banyak yang berlubang.
Sejumlah warga Pancur Batu yang ditemui mengatakan, kondisi jalan yang rusak tersebut sudah bertahun-tahun lamanya dibiarkan. Padahal, ungkap warga ini, Jalan Jamin Ginting merupakan lintas pariwisata dan masuk dalam Jalan Nasional.
“Kalau yang di kawasan Kecamatan Sibolangit, pemerintah memang memperlebar jalan dan mengaspal jalan hingga mulus. Tapi di kawasan Pancur Batu ini, kenapa pemerintah khususnya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara terkesan tak mau perduli meskipun jalannya sudah cukup parah,” ujar salah seorang warga bermarga Ginting.
Dia juga mengakui, akibat dari kerusakan jalan tersebut tidak hanya berdampak terjadinya kemacetan arus lalu lintas, tapi juga terjadinya kecelakaan yang merenggut korban jiwa.
“Kalau hanya sekedar pengerasan saja sepertinya kurang efektif. Sebab, pengaruh seringnya turun curah hujan yang deras, bekas timbunan tadi pun lama-kelamaan tergerus air, dan akhirnya jalanan kembali berlubang, makanya kami harapkan agar kiranya jalan yang rusak itu segera diaspal sehingga bisa bertahan lama,” sebutnya.
Sementara itu warga Pancur Batu lainnya bermarga Tarigan mengaku, merasa aneh jika alasan Jalan Jamin Ginting kawasan Pancur Batu belum juga diperbaiki karena tidak ada anggaran.
“Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan, setiap tahun wajib bayar pajak kendaraan. Seharusnya, uang pajak kendaraan yang dibayar masyarakat itu kan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan, tapi anehnya meski sudah bertahun-tahun kondisinya rusak, jalan tersebut tak juga diperbaiki,” bebernya.
Jadi, dia berharap pihak BBPJN Sumatera Utara pro aktif turun ke lapangan untuk melihat kondisi Jalan Jamin Ginting yang rusak tersebut, dan sesegera mungkin melakukan pengaspalan.
“Jika tak juga ada perbaikan, masyarakat akan melakukan demo besar-besaran ke Kantor BBPJN Sumatera Utara. Dan akan melakukan aksi mogok bayar pajak kendaraan,” tegasnya.
Dari data yang diterima wartawan, Staf ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Enda Atmawijaya menuturkan, kerusakan jalan nasional dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR. Kementerian PUPR bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jalan nasional sepanjang 47.000 km di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 273 ayat )1) berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak me gakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana paling lama 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
Gubernur Sumatera Utata Edy Ramayadi saat di konfirmasi sabtu 28 Januari 2023 Pagi terkait rusaknya jalan tersebut belum memberikan tanggapan. (Leodepari)