BPPH PP Kabupaten Bekasi Lakukan Pembelaan Hukum Ke Saksi Korban Bentrokan Setu

oleh -337 Dilihat

Bekasi-Jabar || Bramastanews.com

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus bentrokan yang melibatkan anggota Pemuda Pancasila di Jalan Raya Setu- Bantargebang, Rabu (20/9/2023) kemarin.

Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH., MH mengatakan, setelah dirinya mendapat informasi perihal kejadian tersebut, para pengacara yang tergabung di BPPH sudah siap untuk melakukan pendampingan.

“Semalam dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 pagi, semua pengurus BPPH melakukan pengawalan di Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Kota Bekasi untuk mendampingi saksi korban di unit Jatanras,” kata dia.

Masih kata Ujang, lanjut melakukan pengawalan saksi anggota Pemuda Pancasila untuk di visum di RS Anisa. “Saya sebagai Ketua BPPH mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus BPPH dan MPC serta PAC yang ikut serta mendukung dan membela marwah Pemuda Pancasila dalam peristiwa ini,” kata dia.

Terkait anggota Pemuda Pancasila yang meninggal dunia atas peristiwa tersebut, Ujang mengaku masih menunggu hasil dari pihak kepolisian.

“Tim BPPH selanjutnya menindaklanjuti anggota Pemuda Pancasila yang meninggal dunia dampak dari kejadian di wilayah Kecamatan Setu kemarin, sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari pihak Kepolisian,” terang dia.

“Sampai saat ini kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam kasus tersebut,” sambung Ujang.

Ujang tegaskan dalam kasus ini BPPH akan terus mengawal hingga pelaku ditetapkan oleh pihak Kepolisian. Bukan hanya itu, ia juga berperan kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila agar jangan melakukan kegiatan diluar perintah Ketua MPC H. Apuk Idris dalam kasus ini.

“Saya tegaskan BPPH akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku ditetapkan hingga sampai persidangan. Kami juga masih menunggu instruksi selanjutnya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi H. Apuk Idris,” tandasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *