Pasca Musibah Kebakaran Pasar Rakyat Andir Bayongbong Kabupaten Garut Jawa Barat

oleh -43 Dilihat

Garut – Bramastanews.com || Bayongbong, Pasca Pasar Rakyat  Andir di landa bencana kebakaran hari kamis tanggal 7 September 2026 jam 20.15 WIB. Dengan segala keterbatasan fasilitas dan akses sebagian para pedagang  tetap melakukan aktivitasnya.

Dari hasil data mutahir pihak berwenang sebanyak 382 kios hangus  dari 731 kios. diantaranya:113 kios blok A hangus terdampak 16, 48 kios blok B hangus, 180 kios blok C dan 25 (PKL) Pedagang Kaki Lima hangus. sabtu (10/2026)

Kadis Disperindag  Ridwan Efendi, membenarkan data mutahir sesuai sebanyak 382. Kerugian materil masih di hitung menunggu rekap dari para pedagang melaporkan. Sementara kami melakukan tanggap darurat agar transaksi berjalan.

BACA JUGA  Kebakaran Hebat Pasar Andir Garut Puluhan Kios Hangus

Kegiatan ini atau membersihkan puing-puing pasca kebakaran dilaksanakan bersama TNI 5 personel, POLRI 5 personel, Tagana, Linmas, Satpol PP dan  UPT semua berumlah 70 orang dalam satu minggu beres. katanya

Idealnya seluruh pasar harus SNI (Standar Nasional Indonesia), metigasi perencanaan: instalasi listrik, pengolahan sampah, kerapihan termasuk kebersihan, sarana air limbah, perlu diperhatikan, hal ini untuk mempermudah penanganan. Kita mendorong semua pasar termasuk pasar andir memenuhi SNI. Sebagai metigasi harus menyediakan apar dalam skala besar.

Terkait himbauan, bersama IWAPA (Ikatan Warga Pasar) selalu memberikan arahan agar meningkatkan kehati-hatian terutama pemasangan jaringan instalasi listrik, penggunaan kompor harus standar keamanan, kita semua harus berpikir bahwa kerugian materi bisa di ganti, tapi alhamdulilah dalam musibah ini tidak ada korban jiwa. pungkasnya

BACA JUGA  Survei Caleg PKS Dapil 2 Kabupaten Bekasi: Teti Lestari Unggul 81,7% 

Guna menormalisasi pasar andir  pemerintah perlu  perencanaan revitalisasi setelah insiden kebakaran yang menghanguskan 382 kaos dari 731 kios.
Secara kosep Pasar Rakyat Andir Bayongbong perlu di evalusi dan di kaji lebih dalam oleh Dinas terkait. Pasar bukan hanya sebagai tempat transaksi melainkan harus memenuhi kriteria atau SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) sebagaimana UU No.7 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar. Pembenahan perlu ditingkatkan seperti: infrastruktur (jalan) layak, pemasangan instalasi listrik, tersedianya apar berskala besar, pengelolaan sampah secara kontinyu.   Penempatan pedagang secara teratur dan tidak makan jalan. Disamping itu memberikan ruang keamanan bagi pejalan kaki (trotoar) dengan demikian  keindahan dan  kenyaman dapat dinikmati berasama. (Misy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *