Aparat gabungan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan di halaman Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jumat (2/10/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata aparat menjaga keamanan dan ketertiban warga.
Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Cimahi Ngatiyana, didampingi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav. Chandra Alit Saputra, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, serta jajaran Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Menurut Ngatiyana, pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum sekaligus wujud keseriusan aparat menekan peredaran barang yang mengancam keamanan dan merusak generasi muda.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan merek yang sebelumnya disita Polres Cimahi dalam berbagai pengungkapan kasus.
Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 11.612 botol minuman keras pabrikan hasil sitaan dari tempat hiburan malam dan warung tanpa izin. Sebanyak 5.255 buah knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis ikut dimusnahkan untuk mengurangi gangguan kebisingan di lingkungan warga.
Ngatiyana menegaskan, pemusnahan ini bukan acara seremonial semata, melainkan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat dalam menegakkan hukum.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan indikasi peredaran narkoba, obat ilegal, miras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Informasi tersebut diyakini dapat membantu aparat bekerja secara profesional agar wilayah hukum Polres Cimahi tetap aman, tertib, dan kondusif.












