PALI – Isu yang menyebut sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya terjawab.
Berdasarkan informasi yang telah terverifikasi serta keterangan resmi Kejati Sumsel, tidak ada satu pun Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sebelumnya, berbagai spekulasi beredar di tengah masyarakat dan media sosial. Sejumlah pemberitaan bahkan sempat menyebut Kepala Dinas PUTR hingga Kepala Bappenda PALI ikut terjaring dalam OTT Tim Kejati Sumsel. Namun fakta yang terungkap menunjukkan informasi tersebut tidak benar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/6/2026), Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek pemerintah, yakni seorang pejabat di Kabupaten PALI berinisial IT dan seorang ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK.
AK diketahui merupakan ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya Kepala OPD aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang ikut diamankan dalam OTT tersebut dipastikan tidak benar.
Meski telah menetapkan dua orang tersangka, Kajati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik saat ini masih menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami sedang mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta barang bukti yang telah diamankan,” ujar Ketut Sumedana.
Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tersebut.










