SPBU 34-433-13 Ongkrak Kabupaten Sukabumi Bolehkan Pembelian BBM Menggunakan Drum

oleh -228 Dilihat
oleh

Sukabumi – Jabar || bramastanews.com

SPBU atau Pom  Bensin 34-433-13 Ongkrak, yang terletak  di jalan raya Ciawi Sukabumi memperbolehkan pembelian Bahan Bakar Minyak  (BBM )  jenis Pertamina Dex boleh menggunakan tong atau drum.

Hal tersebut terjadi saat terpantau awak media minggu 15 Juli 2023 di lokasi Pom  Bensin tersebut.

Diketahui mobil Pick up hitam bernomor polisi F xxx yang diduga palsu karena tidak jelas ditutupi cat berwarna kuning untuk menyamarkan nomor polisi mobil tersebut.

Dengan jumlah puluhan drum yang berukuran 40 liter  mobil teesebut mengisi di SPBU dengan jumlah 400 liter.

BACA JUGA  Peran Aktif Bawaslu Pali dalam Mengawasi Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih

Saat dikonfirmasi media salah satu  sopir pick up yang mengaku bernama  Kodir bahwa dirinya hanya pekerja dari PT. Tripatra Gunung Salak dan tidak mengetahui apa-apa.

Lalu Tim media disambungkan kepada seseorang melalui telepon yang mengaku sebagai bos  bernama  Heri.

Saat dikonfirmasi awak media, bahwa pembelian BBM  Pertamina Dex bukan BBM subsidi dan sudah mendapatkan izin dari Pom tersebut, kilahnya.

Awak media juga mengkonfirmasi Heri selaku pengawas SPBU tersebut dan mengatakan bahwa penjualan BBM non subsidi yang menggunakan drigen dan tong  berapa saja banyaknya  mau ratusan yang menggunakan Tong  atau  drigen di perbolehkan, namun dengan catatan jangan yang bersubsidi seperti solar, ujarnya.

BACA JUGA  Kapolsek Tanah Abang, Bersama Unit Intelkam Lakukan Tindakan Cepat Terkait Kebocoran Sumur Gas PT. Pertamina Asset 2 Adera

Namun kejanggalan ditemukan  karena BBM tersebut digunakan untuk industri dan hampir setiap hari mengisi  BBM menggunakan Tong atau Drigen dengan izin dari SPBU tersebut, kata Pembeli yang mengaku dari PT. Tripatra Gunung Salak.

(Ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *