Lq Indonesa Lawfirm Harap  Majelis Hakim PN Bogor Vonis Maksimal Para Terdakwa KSP Sejahtera Bersama 

oleh -169 Dilihat

 

JAKARTA || BRAMASTANEWS.COM 

Sebelumnya, KemenKopUKM menangguhkan atau moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Ini menyusul masifnya duit yang menguap akibat kasus koperasi seperti Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.

Moratorium berlaku selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Moratorium berlaku untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam. “Moratorium juga berlaku untuk pembukaan kantor cabang baru,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, moratorium diberlakukan untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Kemenkop UKM menyatakan bahwa diatas kertas KSP SB dan Indosurya berbentuk koperasi tapi dalam praktek mereka bukan koperasi. Hal ini diyakini menjadi celah hukum yang digunakan untuk lepas dari tuntutan hukum.

LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan Kemenkop UKM. “Sedari awal kami tahu bahwa Indosurya dan KSP SB walau dalam akta pendirian berbentuk koperasi, tapi praktek nya mereka menerapkan sistem Multilevel Marketing (MLM) serta menyamarkan aset yang dibeli dari anggota Koperasi demi kepentingan dan keuntungan pengelola Koperasi yaitu para terdakwa.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Oleh karena itulah, LQ Indonesia Lawfirm dari awal menaruh simpati kepada seluruh korban yang menaruh uang di KSP Indosurya dan KSP SB karena merasa Koperasi legit karena memiliki ijin dari Kemenkop UKM “Pernyataan Kemenkop UKM kami pandang terlambat, karena seharusnya ada semacam audit atau pengecekan untuk memastikan Koperasi yang diberikan Ijin oleh Kemenkop UKM di awasi serta di pastikan berjalan sesuai ijinnya. Bukan setelah gagal bayar, baru menyatakan bukan koperasi. Namun, tetap LQ Indonesia Lawfirm apresiasi pernyataan dari Kemenkop UKM sebagai validasi kebenaran langkah LQ mengambil langkah dan jalur pidana. Semua Investasi Bodong yang mana peruntukan uang tidak digunakan sebagai mana mestinya aturan yang berlaku seharusnyalah ditindak tegas secara pidana.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

BACA JUGA  Kerja Belum Tuntas, Puluhan Organ Relawan Paslon 02 Prabowo Gibran Berkumpul

LQ Indonesia Lawfirm lebih lanjut meminta agar demi keadilan PN Bogor memberikan vonis semaksimal mungkin kepada para terdakwa KSP SB supaya ada efek jera. “Serta agar Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan kepada para korban yang tertera dalam berkas perkara. Supaya paling tidak kerugian para korban bisa di minimalisir. Pengadilan adalah benteng terakhir yanG diharapkan para korban KSP SB.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

KEJANGGALAN KASUS INDOSURYA
Terkait Kasus Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan langkah pemerintah yang mulai kendor dan tidak lagi memproses aliran dana KSP SB uanh diketahui mengalir ke Indosurya Inti Finance selaku Holding Company. “Seharusnya Mabes Polri segera menyidik Surya Effendy dan Natalia Tjandra seperti yang dijanjikan Dirtipideksus Whisnu Hermawan setahun lalu. Di duga masih ada oknum mabes dan kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya Intifinance LP 0204. Apalagi dalam SP2HP LP 0204 yang LQ terima sama saja dengan SP2HP setahun lalu, yaitu menunggu arahan Kejaksaan Agung. Ada apa kejaksaan Agung dalam waktu setahun tidak memberikan arahan tentang LP yang sudah naek sidik dan ada penetapan Tersangka? Diduga setelah Alvin Lim masuk penjara, maka Kasus Berjalan Indosurya yang masih ada mandek. Termasuk belum disidangnya Henry Surya dalam perkara pemalsuan LP 0086, apakah sudah di 86? Bagaimana kasus yang sudah tahap 2 dikejaksaan lebih dari 50 hari masih belum disidangkan di Pengadilan? Harap Pak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan atensi kepada kasus Indosurya ini. Ada apa?” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Koesni Harningsih

Tampaknya sangat benar pernyataan Advokat Alvin Lim, bahwa ada oknum kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya sehingga sejak Alvin Lim ditahan kejaksaan, banyak kejanggalan terjadi, antara lain belum disidangkannya Perkara Pemalsuan Henry Surya dan tidak ditelusurinya aliran dana Indosurya ke Surya Effendy. Para korban perlu kembali memviralkan agar Indosurya mendapatkan atensi dari pemerintah karena saat ini Alvin Lim sudah berhasil di bungkam para oknum aparat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *