*Kadis Dishub Kota Bandung: Penataan JPO dan Reklame untuk Meningkatkan Pendapatan Kota*

oleh -53 Dilihat

Kota Bandung – Bramastanews.Com.

Rapat Badan Musyawarah terkait Pansus 11, 12, 13, 14 penyampaian laporan hasil Reses I Tahun Sidang di Grand Hotel Prianger Bandung, Senin, 2/2/2026.dihadiri oleh Ketua Komisi III Agus Hermawan, SAP, Wakil Ketua III H. Agus Andi Setyawan, S. Pd. I, Sekertaris Komisi III H. Sutaya, SH, MH, dan Anggota Komisi III Dr. As Abdul Rojak, S, Pd. I, M, Ag, serta Aan Andi Purnama S. E, M, M.Inov.

Kadis Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, S.IP., MM, menjelaskan bahwa penataan JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) dan reklame di Kota Bandung bertujuan untuk meningkatkan pendapatan kota dan menghindari kekosongan celah yang dapat merugikan pemerintah dan pengusaha.

“Kami mengajak melaksanakan LPGD (Laporan Pengelolaan Gedung dan Daerah) untuk sesuai regulasi yang ada, sehingga JPO dapat diserahkan kepada pemerintah yang ada kerjasamanya dengan Kota Bandung,” ujar Rasdian.

BACA JUGA  *Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pimpin Olahraga Bersama di Kodiklatad Bandung*
Rasdian juga menjelaskan bahwa reklame yang ada di Kota Bandung harus dicatat dan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Apabila memungkinkan untuk dipasarkan lagi, silahkan selama itu tidak melanggar kawasan-kawasan yang sudah ditentukan,” katanya.

Rasdian menambahkan bahwa beberapa CPU (Central Processing Unit) telah diserahkan kepada pemerintah kota dan akan dicatat untuk pengelolaan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan bahwa JPO dan reklame di Kota Bandung dikelola dengan baik dan aman, sehingga dapat meningkatkan pendapatan kota dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Rasdian.
*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *