*Sidang Praperadilan Pertama H. Erwin: Pengacara Kritik Proses Penyidikan Kasus Klien*

oleh -110 Dilihat

Bandung, – Bramastanews.com

Pengacara Bobby Herlambang Siregar dan Rohman Hidayar menghadiri sidang praperadilan pertama terkait kasus klien mereka, H. Erwin, di Pengadilan Negeri Jabar, Selasa (6/1/2025). Dalam sidang tersebut, pengacara Bobby menyampaikan 7 materi yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dalam proses penyidikan kasus klien.

“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, tidak ada bukti yang jelas, dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, adalah beberapa contoh ketidakadilan yang kami temukan dalam proses penyidikan ini,” kata Pengacara Bobby Herlambang Siregar.

BACA JUGA  Advokat Bodong Juristo Dipolisikan Pimpred Media Setelah Menggunakan Gelar dan Profesi Palsu di Dewan Pers
Pengacara Bobby juga menyoroti bahwa klien hanya diperiksa tentang kewenangan sebagai wakil walikota, tanpa ada bukti yang disodorkan tentang pelanggaran yang dilakukan. “Klien kami tidak ada jual beli jabatan, tidak ada pemaksaan proyek, tapi dalam chat yang disita, jelas peran Walikota,” tambahnya.

Pengacara berharap proses peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta meminta agar Walikota segera diperiksa sebagai saksi. “Kami ingin proses ini berjalan dengan baik, tapi kami juga ingin hak-hak klien kami dihormati,” kata Rohman Hidayar.

BACA JUGA  Fakta Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Puskesmas Bojong Bisa Munculkan Tersangka Lain

Sidang praperadilan ini merupakan langkah awal dalam memperjuangkan hak-hak klien, dan pengacara akan terus memantau proses peradilan untuk memastikan keadilan terwujud.

(Nengsih) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *