Jabar || Bramastanews. com
Berdasarkan surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 565/DP/K/V/2023 tanggal19 Mei2023, berita media siber bramastanews.com
berjudul :
Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers,Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan. Yang diunggah pada 29 Januari 2023.
Advisor PT Sinohydro Kembali Bikin Ulah: Buat Cuitan Di Facebook, Fitnah Wartawan Buat Berita Ngawur.
Yang diunggah pada tanggal 06 Februari 2023.
Diinilai melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers selanjutnya merekomendasikan :
1. Media siber yang bersangkutan wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2.Media siber yang bersangkutan wajib memuat catatan di bawah berita awal yang
diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai
oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.
Untuk maksud tersebut, Saya Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat selaku Pengadu dengan ini meminta kepada media siber Bramastanews.com untuk segera melaksanakan Rekomendasi Dewan Pers sebagaimana terlampir.
Pengadu berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Terima kasih.
Cirata, 27 Mei 2023
Hormat Pengadu,
ANDI SYUKRY AMAL
Link berita yang melanggar Kode Ertik :
(Red)