Jabar || Bramastanews.com
Berdasarkan surat Perihal Penilaian sementara dan Rekomendasi dari Dewan Pers tertanggal 19 Mei 2023 yang diterima redaksi Bramastanews.com
Redaksi Bramastanews.com memuat hak jawab terkait pemberitaan yang ditayangkan pada tanggal 30 Januari 2023
Dalam surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi dari Dewan Pers menilai bahwa berita yang di muat tidak berdasarkan kode etik jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik dengan pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Isi bagian dari surat Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers bahwa Andi Sukry Amal selaku Pengadu keberatan atas berita tersebut, antara lain,karena merasa nama baiknya di cemarkan Pengadu menganggap berita Teradu tidak independen, tidak berimbang, tidak berdasarkan informasi yang akura, beririkiad buruk tidak melakukan uji informasi serta mengampuradukan antara fakta dan opini yang menghakimi.
Sesuai analisis sementara Dewan Pers, berita Teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, berdasarkan penilaian sementara tersebut Dewan Pers merekomendaskan :
1 Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pemgadu disertai permintaan maaf Teradu kepada Pengadu dan Masyarakat, selambat lambat nya 2 x 24 Jam,setelah hak jawab diterima Pengadu.
2. Teradu memuat catatan dibagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita yang bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik dengan menyertakan Hak Jawab dari Pengadu
Berita yang terbit pada tanggal 30 Januari 2023.
Berita yang terbit pada 06 February 2023
Berita diatas dinyatakan oleh Dewan Pers Melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dengan hasil analisis dari Dewan Pers maka penanggung jawab Media Bramastanews.com meminta permohonan maaf kepada Bapak Andi Sukry Amal (Pengadu ) dan Kepada Masyarakat atas kelalaian, kealfaan serta kehilafan dari Redkasional Bramastanews.com
Penanggung Jawab
S.Sudharmo