Proyek Gerbang Desa Raja Jaya PALI Tidak Transparan, Sumber Anggaran Gelap

oleh -93 Dilihat
Oplus_131072

PALI — Bramastanews.com, Proyek pembangunan gerbang perbatasan di dua titik wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memicu pertanyaan besar bagi publik.

Saat pengecekan lapangan pada Kamis (4/12/2025), tidak ditemukan papan informasi pada kedua lokasi pembangunan yang terletak di Desa Raja Jaya berbaatasan dengan dua desa yaitu Mangku Negara Timur dan Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan proyek. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pekerjaan tersebut bukan menggunakan APBD maupun APBN, melainkan berasal dari Pemerintah Desa Raja Jaya.

BACA JUGA  Masih Beroperasi, Polemik Perijinan CV SOLVI Darangdan Jalan di Tempat, Mungkinkah Komisi I DPRD Purwakarta Masuk Angin ?

Pemerhati Pembangunan PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh negara, termasuk DD dan ADD, wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

“Semestinya proyek DD, ADD, APBD, APBN, atau apa pun selagi menggunakan uang negara, sekecil apa pun nilainya, publik berhak mendapatkan informasi anggarannya,” ujarnya.

Aldi menilai bahwa jika proyek itu benar didanai oleh DD atau ADD, maka ketiadaan papan informasi menunjukkan pemerintah desa tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini, menurutnya, juga berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan pemerintah membuka akses informasi bagi masyarakat.

BACA JUGA  Ketua DPC PWDPI Garut Asep.R : Proses Penyaluran BLT DBH CHT Harus Mengedepankan Prinsip Akuntabilitas dan Tepat Sasaran

“Ini jelas melanggar UU KIP. Masyarakat berhak tahu siapa pelaksana proyek, sumber dana, nilai anggaran, serta masa pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia mendesak Inspektorat PALI, melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“ Inspektorat harus segera turun ke lapangan. Audit diperlukan agar tidak terjadi manipulasi anggaran atau pembangunan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *