KEJARI Purwakarta Didesak Lajutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa yang Sempat Dihentikan

oleh -919 Dilihat
oleh

KEJARI Purwakarta Didesak Lajutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa yang Sempat Dihentikan

Purwakarta // Bramastanews_Kejaksaan Negeri Purwakarta mendapatkan tekanan untuk melanjutkan kembali penanganan kasus dugaan korupsi 11 desa yang sebelumnya sempat dihentikan.

Desakan tersebut salah satunya berasal dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) yang secara resmi berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Bawa Nama "Anne Ratna Mustika" di KEJARI Purwakarta Akankah Berlanjut, Ataukah Masuk Peti Es?

Surat yang dikirimkan KMP juga dikabarkan ditembuskan ke beberapa pihakk lain sebagai termbusan diantaranya ke Kejaksan Tinggi Jabar, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI.

Menurut keterangan resminya, KMP menilai ada inkonsistensi dan dugaan penyimpangan prosedur dalam penghentian kasus dugaan korupsi 11 desa tersebut.

Sebelumnya Kejari Purwakarta melalaui Kepala Kejaksaan Negeri saat itu menyatakan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi 11 desa dengan alasan sebab dalam proses lidik hanya ditemukan kesalahan maldministrasi.

BACA JUGA  KMP Sebut SP3 di Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa Bukan Informasi yang Dikecualikan, Harus Dibuka ke Publik

Dari upaya tersebut, Kejari Purwakarta klaim telah berhasil mengembalian dana dari sejumlah desa yang penanganannya dihentikan sebesar Rp.976.535.301. Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta.

Lebih lanjut menurut KMP, Kejari Purwakarta melalui surat resminya menyatakan tidak pernah menerbitkan SP3 atas perkara dana desa.

Sementara, dari sumber informasi lainnya Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta justru menyatakan bila SP3 telah diterbitkan dimana dana yang berjumlah hampir satu miliar tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa Dihentikan Kejaksaan, KMP Sebut SP3 Cacat Hukum Siap Gugat Praperadilan

Masih menurut KMP, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidan korupsi. Oleh sebab itu perkaranya wajib dilanjutkan sampai tahap penuntutan.

KMP berharap langkah yang kini diambilnya menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *