PALI – Bramastamews.com, Aksi kekerasan kembali menodai iklim demokrasi dan kontrol sosial di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Masyarakat PALI (PMP), Saparudin (67), menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pemborong proyek jalan.
Insiden terjadi Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di depan SMP PGRI Betung, Kecamatan Abab.
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku berinisial F, dikenal sebagai pemborong atau pelaksana proyek pembangunan jalan di wilayah Betung Barat.
Menurut Amirudin, Sekretaris LSM PMP, pihaknya diundang oleh salah satu kerabat pelaku untuk bertemu di Desa Betung. Namun, pertemuan yang semula dianggap biasa berubah menjadi insiden kekerasan.
“Kami datang berempat ke lokasi. Baru saja bertemu, tiba-tiba pelaku berinisial F langsung memukul Saparudin tanpa sebab jelas. Korban dipukul hingga mengalami luka di lengan kirinya,” ujar Amirudin kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Amirudin menambahkan, pelaku sempat mengucapkan kalimat bernada dendam, menyebut sudah lama “memendam kekesalan” terhadap korban. Beruntung, insiden tersebut cepat diredam oleh rekan-rekan korban, sehingga tidak berujung pada perkelahian lebih besar.
Korban kemudian melaporkan penganiayaan yang ia alami ke Mapolres PALI untuk menempuh jalur hukum. Laporan polisi teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/X/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 6 Oktober 2025 pukul 11.44 WIB.
Dalam laporan tersebut, Saparudin warga Dusun V, Desa Abab menerangkan bahwa pelaku berinisial F tanpa banyak bicara, pelaku berkata, “Aku lah lame dendam dengan kamu,” lalu memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian dada kiri dan bahu kiri, serta mencakar tangan korban.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Aipda I. Arie Yansyah, Kanit SPKT Polres PALI, atas nama Kepala SPKT Resor PALI.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saparudin menegaskan dirinya tidak akan mundur dari proses hukum.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya sudah buat laporan polisi dan visum di RSUD Talang Ubi. Pelaku menuduh saya melaporkan proyeknya di Desa Prambatan, padahal saya sama sekali tidak pernah melakukannya. Ini fitnah yang dibayar dengan kekerasan,” ujarnya.
Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil di PALI. Sejumlah pihak menilai, kekerasan terhadap pegiat kontrol sosial merupakan bentuk intimidasi terhadap peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan, agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap praktik kekerasan yang diduga bermotif proyek.
Kasus ini juga kembali menyoroti transparansi dan akuntabilitas proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, yang dalam beberapa bulan terakhir sering disorot karena dugaan kejanggalan dan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Jika benar pelaku memiliki kaitan dengan proyek pemerintah, maka penegakan hukum terhadap pegiat kontrol sosial akan menjadi uji integritas aparat kepolisian dan pemerintah daerah PALI dalam melindungi hak warga untuk mengawasi pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Bm/red)











