KMP Temukan Industri Maklun Berkedok Teaching Factory di Purwakarta “Bentuk Pelanggaran Hak Buruh” Negara Abai..?

oleh -728 Dilihat
oleh

KMP Temukan Industri Maklun Berkedok Teaching Factory di Purwakarta “Bentuk Pelanggaran Hak Buruh” Negara Abai..?

Purwakarta // Bramastanews.com_Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, soroti fenomena tragis yang saat ini berlangsung di jantung industri Purwakarta.

BACA JUGA  KMP Bongkar Sistem Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta, Ada Pembiaran? 

Di balik pagar kokoh dan bangunan yang tampak asri, tersembunyi kenyataan pahit dimana buruh hanya digaji Rp.1.000.000 – hingga 1.250.000 atau (Rp40.000–50.000 per hari) dengan jam kerja lebih dari 8 jam bahkan hingga 12 jam, tanpa jaminan sosial dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Padahal UMK Purwakarta telah ditetapkan sebesar Rp. 4.792.252 per bulan.

Di kalangan pelaku usaha ini, praktik maklun industri kerap diberi label manis: “Teaching Factory” yang merupakan kamuflase praktik eksploitatif.

Menurut KMP, praktik eksploitatif di Purwakarta terhadap buruh merupakan pelanggaran konstitusi dan HAM.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa Dihentikan Kejaksaan, KMP Sebut SP3 Cacat Hukum Siap Gugat Praperadilan

Praktik tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif namun merupakan bentuk penghinaan terhadap Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan ketentuan di UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin hak hidup layak, kemudian sesuai pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas imbalan adil.

Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM melarang segala bentuk perbudakan modern.

KMP menilai apa yang terjadi di wilayah Purwakarta terhadap kaum Buruh merupakan bentuk “kerja rodi gaya baru” yang dilegalkan oleh abainya negara.

Dimana Undang-undang Ketenagakerjaan seolah terang-terangan dan sengaja dilanggar, padahal sesuai pasal 77 UU Ketenagakerjaan menegaskan bila jam kerja maksimal 8 jam per hari.

BACA JUGA  Skandal DBHP Seret Mantan Bupati ARM Kedalam Pusaran, Sumber Dana Bayar TA 2019-2020 Digugat KMP

Selanjutnya dugaan adanya pelanggaran pasal 90 Undang-undang Ketenagakerjaan berbunyi, dilarang membayar di bawah UMK yang faktanya juga dilanggar.
Sesuai pasal 185 UU Ketenagakerjaan, terdapat juga ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar upah minimum.

Hasil investigasi yang dilakukan KMP, dalih “maklun usaha kecil” tak lebih merupakan sebuah kamuflase yang manipulatif. Sebab menurut KMP, sesuai fakta dilapangan, produk yang dihasilkan adalah produk manufaktur, sehingga seharusnya pengusaha tunduk penuh pada hukum ketenagakerjaan dan perizinan industri.

Selain pelanggaran ketenagakerjaan, praktik tersebut juga dinilai KMP sarat dugaan ilegalitas perizinan. Dalam ketentuannya, bidang usaha di sektor Industri wajib memiliki:

BACA JUGA  Pejabat Hidup Mewah Buruh Purwakarta Hidup Sengsara, KMP: Kerja Rodi Ala Zaman Penjajah, Kita Lawan..!!

1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
2. Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
3. Izin Usaha Industri (IUI/NIB)
4. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
5. SLF dan Sertifikat K3

Apabila izin-izin tersebut tidak ada, maka status kegiatannya ilegal dan melanggar hukum tata ruang serta lingkungan.

Peran Negara Terkesan Abai, Buruh Jadi Korban

KMP menilai atas kondisi tersebut Negara seakan menutup mata, dimana Disnaker, Satpol PP, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum tak kunjung bertindak.

Padahal, fenomena tersebut terjadi kasat mata, dimana buruh digaji di bawah standar, dieksploitasi dengan jam kerja panjang, bahkan tanpa perlindungan jaminan sosial.

BACA JUGA  Pejabat Hidup Mewah Buruh Purwakarta Hidup Sengsara, KMP: Kerja Rodi Ala Zaman Penjajah, Kita Lawan..!!

Tuntutan KMP

Atas kondisi tersebut, Komunitas Madani Purwakarta sampaikan tuntutannya sebagai berikut:

1. Tindak tegas pelaku industri maklun yang terbukti mengeksploitasi buruh dan melanggar hukum.
2. Audit perizinan seluruh unit maklun industri di Purwakarta: PBG, KKPR, izin usaha, hingga SLF.
3. Praperadilan sosial. Buruh dan masyarakat sipil harus bersatu, menolak perbudakan modern yang berlindung di balik istilah “maklun”.
4. Pemerintah pusat dan daerah wajib hadir dan menghentikan praktik eksploitatif yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  KMP Soroti Temuan Perjalanan Dinas Ratusan Juta Tanpa Bukti Pertanggungjawaban di DPRD Purwakarta

Maklun dari industri manufaktur bukan sekadar pelanggaran administrasi, namun merupakan kejahatan kemanusiaan yang terstruktur.

Buruh Purwakarta tidak butuh belas kasihan, mereka butuh penegakan hukum dan keadilan sosial,” pungkas Ketua KMP, Zaenal Abidin.

(red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *