,

Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa Dihentikan Kejaksaan, KMP Sebut SP3 Cacat Hukum Siap Gugat Praperadilan

oleh -732 Dilihat
oleh

Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa Dihentikan Kejaksaan, KMP Sebut SP3 Cacat Hukum Siap Gugat Praperadilan

Purwakarta // Bramastanews.com_Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan akan menempuh jalur Praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejari Purwakarta dalam kasus dugaan korupsi dana desa di 11 Desa tahun 2022.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Bawa Nama "Anne Ratna Mustika" di KEJARI Purwakarta Akankah Berlanjut, Ataukah Masuk Peti Es?

Zaenal Abidin menyatakan bahwa Penghentian Penyelidikan tersebut cacat hukum sebab bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP.

Menurutnya, dalil “uang sudah dikembalikan” tidak dikenal sebagai dasar penghentian penyidikan, melainkan hanya faktor meringankan di persidangan.

“Mengembalikan uang bukan menghapus pidana, justru itu bukti tindak pidana korupsi memang terjadi, kalau SP3 ini dibiarkan, sama saja membuka pintu impunitas bagi koruptor,” tegas Zaenal.

BACA JUGA  KEJARI Purwakarta Sebut Jumlah Desa Yang Diperiksa Berpotensi Bertambah

Legal Standing KMP: Korupsi Dana Desa Adalah Penghianatan Rakyat

KMP menegaskan bahwa mereka berkepentingan hukum untuk mengajukan praperadilan, berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya:

1. Dana Desa adalah uang negara, bersumber dari APBN/APBD, yang merupakan hak rakyat Purwakarta.
2. Korupsi dana desa berarti merampas hak masyarakat desa atas pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan.
3. KUHAP Pasal 77 memberi ruang bagi “pihak lain yang berkepentingan” untuk mengajukan praperadilan. Atas dalil tersebut, KMP akan hadir sebagai suara publik yang dirugikan.

BACA JUGA  11 Desa Diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta, Indikasi Masyarakat Mulai Kritis, Akankah Berlanjut ke Meja Hijau

“Kami bukan cari sensasi, kami akan lakukan upaya penegakkan hukum atas nama rakyat. Kerugian Rp1 miliar dana desa bukan sekadar angka, tapi darah rakyat kecil yang dirampas. Karena itu, KMP sah dan wajib berdiri di garda depan,” ungkap Zaenal.

Seruan KMP atas Penghentian Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa di Kejaksaan

Kawal jalannya praperadilan! Jangan biarkan SP3 ilegal ini jadi pintu keluar koruptor.

Desak Kejagung turun tangan bila Kejari tetap ngotot.

BACA JUGA  Skandal DBHP Seret Mantan Bupati ARM Kedalam Pusaran, Sumber Dana Bayar TA 2019-2020 Digugat KMP
BACA JUGA  Kasus DBHP, Bupati dan Pejabat Penting di Purwakarta Berpotensi Dilaporkan, Ketua KMP: Ada Pelanggaran UU 33/2004

Bersatu lawan impunitas, korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal harga diri Purwakarta. Jangan biarkan hukum tunduk pada uang.

“Kami KMP, bersama rakyat akan tempuh jalur praperadilan demi tegaknya keadilan,” pungkas Zaenal.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *