Ir. Y. Ardiyono Sebut Permasalahan Hukum Dirinya dan Armiati di Polda DIY Penuh Rekayasa

oleh -198 Dilihat
oleh

Dokumentasi Profile Ir. Y. Ardiyono (foto: img)

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Ir. Y. Ardiyono beberkan dugaan praktek-praktek rekayasa dalam proses hukum yang dialami dirinya dan adiknya Armiati pada media, Kamis 07/04/2023.

Dalam keterangan persnya Ardiyono, yang akrab disapa Pak Dion mengungkapkan bahwa, proses hukum yang dialami dirinya bersama adiknya Armiati di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan penuh dugaan rekayasa dan indikasi kriminalisasi, ucapnya.

Pasalnya, dikatakan Dion bahwa sampai saat ini dirinya sebagai terlapor belum pernah diperiksa secara resmi oleh Penyidik Polda DIY sejak dirinya dan adiknya dilaporkan pada 23 Februari 2019 lalu, dalam perkara Pencemaran Nama Baik UU ITE pasal 27 ayat (3), dengan Pelapor atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI Laporan Polisi: LP/0112/II/2019/DIY/SPKT, ungkap Dion.

“Sampai saat ini saya belum pernah diundang untuk klarifikasi atau dipanggil secara resmi oleh pihak Polda DIY atas kasus yang dilaporkan oleh Cerah Maya Sulistyantari. bahkan menurut saya dalam kasus ini penuh dengan rekayasa dan adanya indikasi upaya untuk mengkriminaliasasi
saya dan adik saya Armiati”.

“Bahkan yang saya herankan kok bisa, laporan dicabut oleh pelapor sebelum naik sidik yang kemudian dirubah setelah naik sidik, padahal pelapor saat itu menjadi Narapidana, berada dalam Lapas Gunungkidul Bantul, dan juga pada proses naik sidikpun belum ada satupun saksi yang diperiksa termasuk pelapornya, sedangkan postingan saya masih tayang sampai sekarang dan saksi-saksi yang diperiksa ditingkat Penyidikan semua Saksi Palsu. Anehnya lagi SP3 kami sebagai Terlapor tidak diberikan oleh pihak Reskrimsus Polda DIY, beber Dion kepada Awak media.”

Masih kata Dion menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah bersurat kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda DIY dan Kapolri mempertanyakan SP3 yang belum diterima dirinya, namun jawaban dari pihak Kepolisian tidak sesuai apa yang di harapkan Dion.

BACA JUGA  Diminta Pihak Mabes Polri Turun Tangan Terkait Besi EX Bangunan Jalan Kereta Cepat Jakarta - Bandung Diduga Ajang Keributan

“Saya pun telah bersurat mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa saya dan adik saya namun jawaban menurut saya tidak sesuai Perkap dan KUHAP seolah-olah kami sebagai Terlapor sudah divonis bersalah sehingga Pelapor memaafkan Terlapor dengan mencabut laporan”, sindir Dion.

“Saya juga melaporkan beberapa penyidik ke Divisi Propam untuk di proses atas kejanggalan yang menurut saya tidak prosedur secara hukum yang melanggar Perkap dan KUHAP”, tandas Ir. Y. Ardiyono

Tim Gabungan Awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolda DIY, dan Direktur Reskrimsus Polda DIY, melalui pesan whatsappnya untuk meminta tanggapan dan keterangan atas kasus tersebut.

Sementara itu melalui pesan whatsappnya Direktur Krimsus Polda DIY KBP Idham Mahdi menjelaskan dan menyampaikan perihal yg disampaikan pertanyaan dari pihak media:

1. Apakah Pelapor dan Terlapor berhak menerima SP3?
Jawab:
– dalam KUHAP Pasal 109
(1) Dlm Hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yg merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum

(2) Dalam Hal Penyidik menghentikan Penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memeberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, Tersangka atau Keluarganya

BACA JUGA  Korban Indosurya Menangis, Terdakwa Indosurya Vonis Lepas, Sedangkan Alvin Lim di Vonis 4,5 Tahun

– Dalam Putusan MK Nomor 130/PPU-XII/2015 bahwa “ Penyidik wajib memberitahukan dan meyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan

Didasari pada pasal 109 KUHAP bahwa perihal SP 3 utk disampaikan kepada JPU dengan tembusan pihak tersangka

2. Apakah LP sudah Naik sidik bisa dicabut Pelapor?

Jawab
– Pasal 75 KUHP “Orang yang mengajukan Pengaduan , berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

– Delik aduan adalah delik yg hanya dapat di proses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban

– Delik aduan ada 2 : Delik aduan absolut dan delik aduan relatif
– Delik aduan absolut contoh dlm pasal 284, 287, 293, 310, 382 dan 369 KUHP
– Delik aduan relatif contoh dlm pasal 367, 370, 376, 394, 404 dan 411 KUHP

Berdasarkan pasal 75 KUHP bahwa pengadu berhak menarik kembali pengaduan yg diajukan termasuk pasal-pasal delik aduan

3. Apakah bisa perkara dinaikan ke penyidikan tanpa ada satupun saksi di periksa

Jawab:
– Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 14
(1) Penyidikan Tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan

BACA JUGA  Menang 2-1, Bekasi United Berhasil Kumpulan 3 Poin di Group C Liga 3 Seri 2

(2) LP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di terima di SPKT dalam bentuk LP A dan LP B

(3) Setelah LP dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yg bertigas di SPKT segera menindaklanjuti dgn melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dlm bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi Pelapor

Pasal 15 Kegiatan Penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi :
a. penyelidikan
b. pengiriman SPDP
c. upaya paksa
d. pemeriksaan
e. Gelar perkara
f. Penyelesaian Berkas Perkara
g. Penyerahaan ke JPU
h. Penyerahan Tsk dan BB
i. Penghentian Penyidikan

Berdasarkan Perkap No 14/2012 pasal 14 ayat 3 setelah LP dibuat Penyidik Pembantu yg bertugas di SPKT menindaklanjuti dgn pemeriksaan terhadap saksi/pelapor dlm bentuk BAP saksi Pelapor sehingga sejak diterima LP dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan

4. Apakah setelah keluar Sprindik penyidik tudak wajib keluarkan SPDP ke kejaksaan

Jawab:
– sesuai pasal 109 KUHAP ayat (1) dlm hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan halbitu kepada penuntut umum

(2)Dalam hal penyidik mengehentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya

Bersasarkan Putusan MK Nomor 130/PPU-XII/2015 bahwa Setelah Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dlm waktu 7 (tujuh) hari penyidik segera mengirimkan SPDP kepada JPU, Terlapor dan Korban/Pelapor, tulisnya, melalui pesan whatsappnya, Jumat, 07/04/2023.

(Red)
(***).

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *