Bupati Muba Tegaskan Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Dapat Meningkatkan PAD

oleh -1062 Dilihat

MUBA – Bramastanews.com, Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, Bupati Muba HM Toha gerak cepat menindaklanjuti Permen tersebut, selasa (19/8).

“Saya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini, saya tegaskan saat ini saya Bupati bukan Tauke minyak lagi, jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba,” tegas Bupati HM Toha.

Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030 ini juga menambahkan, Pemkab Muba sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM.

“Inventarisasi sumur rakyat sudah dilakukan, tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM,” ulasnya.

Menurutnya, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 momentum kebersamaan dengan 200 ribu masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di Muba.

BACA JUGA  Berhasil Tangani Covid-19, Pemkab Tabalong Raih PPKM Award dari Pemerintah Pusat

“Gakum akan terlibat aktif dalam implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini,” kata Bupati HM Toha.

Lanjut dia, untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan yakni Petro Muba, pasalnya Petro Muba sudah melengkapi persyaratan.

“Untuk koperasi dan UMKM sudah ada yang mengajukan, tetapi masih belum memenuhi persyaratan. Tapi prinsipnya ini terbuka silahkan saja kalau ada Koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan,” bebernya.

Kemudian, Bupati HM Toha menegaskan dengan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat menjadi bagian meningkatkan PAD di Muba.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan, pihaknya sangat mendukung implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025. “Polres Muba siap dari sisi Gakum dan bersinergi untuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ungkap dia.

Senada diungkapkan Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH diwakili Kasubsi Intel Kajari Muba Heri Hariyanto SH, menegaskan, mendukung penuh implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kabupaten Muba.

BACA JUGA  Sinergitas TNI-Polri: Kapolda Sumsel Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Yonif 141/AYJP oleh Pangdam II/Sriwijaya

“Kejari Muba mendukung penuh dan siap berkolaborasi dengan Forkopimda,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian SDA Setda Muba, H. Yulius Adi SSTP MSi, memaparkan bahwa lahirnya Permen ESDM 14/2025 tidak lepas dari inisiasi Pemkab Muba yang kemudian mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Forkopimda. Regulasi ini, katanya, menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum.

“Alhamdulillah, berkat jerih payah bersama, Permen ini akhirnya terbit. Setelah itu kami langsung bergerak melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat. Hingga 10 Agustus lalu, sekitar 20.000 lebih sumur sudah kami data dan serahkan ke Dinas ESDM Provinsi,” ujar Yulius.

BACA JUGA  Ulang Tahun Ketum PWDPI Ke-48 Berlangsung Meriah

Lanjutnya, pemerintah daerah kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas.

Sementara itu Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menjelaskan kerja sama produksi antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM diatur dalam Permen ESDM 14/2025. Kerja sama ini berlaku pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun sejak regulasi tersebut ditetapkan.

“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” kata Khadafi.

Adapun yang hadir dalam rakor tersebut diantaranya, Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma PPS HubIn, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, jajaran perangkat daerah, dan para camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *