Jakarta || Bramastanews.com
Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).
“Kasus ini sudah tahap penyidikan, dan semua tersangka sudah di tahan, dari 3 kasus ini pelakunya adalah orang asing dan melibatkan 2 Warga Negara Indonesia,” disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat Rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
“3 kasus tersebut diantaranya penemuan kokain sebanyak 2000 ml yang dicampur dan dikemas dalam 6 botol shampo, lalu kasus sabu yang di selundupkan didalam tubuh pelaku sebanyak 64 kapsul berisi 1.072 gram sabu, dan kasus 9 paket kain renda berisi 1.042 gram,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan akan memproses semua Tindak Pidana Narkotika di Indonesia tanpa pandang bulu.
“Kita akan kejar terus, kita akan tangkap terus karena alat-alat Bea Cukai sudah cukup canggih dan kita pun sudah mempunyai alat yang canggih, jadi saya himbau kepada warga asing, agar Stop kirim narkoba ke Indonesia,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional.
(Abubakar)