PALI – Bramastanews.com, Proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, mengaku sudah menanti penerbitan sertifikat tanah selama hampir enam tahun tanpa kejelasan.
Dua warga tersebut, Weri dan Aduarsyah, mengungkapkan kepada media ini pada Selasa (9/7), bahwa mereka telah mengurus sertifikat tanah sejak tahun 2019 dan telah menyelesaikan seluruh prosedur administrasi sesuai aturan, termasuk pengisian formulir, penyerahan dokumen, serta pengukuran tanah oleh petugas BPN. Tak hanya itu, mereka juga mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 8 juta, namun hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang dijanjikan.
“Kami sudah mengikuti semua proses sejak 2019, tapi sampai sekarang belum terbit juga. Katanya masih dalam proses. Uang 8 juta sudah kami keluarkan,” ujar Weri dan Aduarsyah.
Hal tersebut dibuktikan dengan bukti autentik yang masih di pegang oleh kedua warga yaitu kwitansi penyetoran uang kepada salah satu pegawai kantor ATR/BPN PALI berinisial MN.
Persoalan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat tentang kinerja dan integritas BPN PALI. Padahal, percepatan legalisasi aset tanah menjadi prioritas nasional dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sementara itu, Kepala BPN PALI saat itu, Yuhanes, ketika dikonfirmasi mengaku telah dimutasi ke Kantor BPN Lubuklinggau dan belum bisa memberikan keterangan detil.
“Untuk saat ini saya belum bisa beri tanggapan lengkap karena saya sudah mutasi ke Lubuklinggau, Pak. Tapi saya bantu atensi dan komunikasikan ke teman-teman di Kantor PALI,” ujar Yuhanes lewat pesan WhatsApp, Rabu malam (9/7).
Yuhanes juga menyarankan warga yang ingin mengetahui kejelasan permohonan agar langsung menghubungi nomor layanan loket atau datang langsung ke Kantor BPN PALI.
Kasus seperti ini memperkuat sorotan terhadap birokrasi pertanahan di daerah yang dinilai lamban dan tak transparan. Di saat pemerintah pusat gencar mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelayanan digital, kenyataan di lapangan masih menyisakan keluhan dan ketidakpastian.
Saat tim media mengkonfirmasi ke Pihak Kantor ATR/BPN PALI, Hari menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan informasi dari semua pihak dan kronologis kejadian.
” Kami akan mengumpulkan informasi dari semua pihak dan kronologis kejadiannya pak, selanjutnya nanti kasubbag TU yg akan koordinasi sama pihak bapak,” jawab Hari (10/7).
Padahal sebelumnya tim media sudah berkoordinasi langsung dengannya di Kantor ATR/BPN pada 16 Mei 2025 lalu dan berjanji akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalah ini.
Namun, sangat disayangkan sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti dari pihaknya langkah konkret penyelesaian 6 tahun sertifikat mandek ini. (Bm/Red)










