,

Kapuskesmas Sumber Jaya Kerap Melarikan Diri Dari Konfirmasi Wartawan, Koordinator PPDI : Kapuskesmas Gondal-Gandul!

oleh -38 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com

Terkait persoalan sulitnya Kepala Puskesmas Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan , H Rasito yang kerap menghillang dan melarikan diri dari konfirmasi wartawan serta berupaya untuk menghalang-halangi tugas Jurnalistik kendati telah di audensikan melalui Security oleh Tim Awak Media namun tak ada kejelasan menuai tanggapan serius dari Koordinator Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Jabodetabek, Selasa (24/12/2024).

Koordinator PPDI (Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia) Jabodetabek saat di minta tanggapannya tentang Kepala Puskesmas Sumber Jaya yang kerap menghindar dan bahkan melarikan diri dari konfirmasi wartawan terkait persoalan pembangunan halaman parkir dan pelarangan wartawan untuk mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas Sumber Jaya.

BACA JUGA  Netralitas ASN Masih Dipertanyakan, Bawaslu Masih Mengkaji

“Bila memang seperti itu, Kepala Puskesmas Desa Sumber Jaya selalu menghindar dari konfirmasi wartawan terkait Pembangunan dan pelarangan mengambil gambar hel tersebut menunjukan bahwa, Ka puskesmas patut diduga terlibat dalam permainan kotor dalam pembangunan tersebut,” tandas Irwan menekankan, Selasa (24/12/2024).

“Ditambah dengan dilakukannya pelarangan mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas oleh security yang tentunya sang Security tidak akan melakukan hal itu tanpa adanya perintah dari atasannya,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut melanggar sejumlah Undang-undang yang patut di fahami.
“Ini jelas melanggar 1. Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: dengan ancanan Pidana Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. dan kedua Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.,- dan hal tersebut patut difahami oleh para pemangku jabatan,” tegas Koordinator PPDI Jabodetabek.

BACA JUGA  Pemerintah Desa Karta Dewa Realisasikan Dana Desa Tahap Awal Tahun 2024 Dengan Membangun 9 Unit Sumur Bor

“Untuk itu kami mengemukakan bahwa, Oknum Kepala Puskesmas yang tidak merespon konfirmasi wartawan dan bahkan berupaya menghalangi tugas wartawan masuk dalam kategori ” Kepala Puskesmas Gondal-Gandul” atau “Kepala Puskesmas Koplaks”,” pungkas Irwan dengan nada tinggi.
(Tim / Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *