Kisah Pilu Warga Curug Desa Depok Darangdan, Diperlakukan Bak Anak Tiri Kadesnya
PURWAKARTA / / Bramastanewsm.com_Nestapa warga Kampung Curug Desa Depok Kecamatan Darangdan Purwakarta makin hari semakin nampak, terlebih di musim penghujan seperti saat ini.
Sekian lama menunggu janji pembangunan jalan lingkungan di wilayahnya, namun janji Kades tersebut tak kunjung terlaksana.
Hingga akhirnya warga kompak perbaiki jalan lingkungan gunakan material bekas proyek kereta cepat.
Ruswandi, seorang inisiator perbaikan jalan lingkungan di Kampung Curug kepada awak media mengatakan,
“Saya heran pihak Desa malah bangun jalan ke pemakaman, padahal kondisinya tidak darurat, sementara jalan warga yang setiap hari digunakan tidak dibangun,” ujarnya.
“Akhirnya saya berinisiatif untuk gunakan material bekas proyek kereta cepat untuk perbaiki jalan lingkungan di kampung saya, sebelumnya saya datangi Kades di rumahnya untuk sampaikan rencana itu,” tambahnya.
Tindakan diskriminatif Kades Depok sebenarnya sudah diadukan kepihak Camat dan Sekcam Darangdan, namun meski pernah digelar pertemuan, tindaklanjut dari pengaduan itu tak ada kejelasan.
Saat ini, jalan lingkungan warga Curug masih nampak gunakan material bekas, dimana saat dilalui gunakan kendaraan, cipratan airnya kemana-mana, sebab material beton bekas proyek tersebut goyang saat terlindas roda kendaraan.
Mirisnya, daerah tersebut disebut bak anak tiri sebab seolah sengaja dikucilkan oleh Kepala Desanya.
Beberapa kali pembangunan fisik berupa jalan Desa dan jalan lingkungan dilaksanakan pihak Pemerintah Desa, jalan lingkungan di kampung Curug terkesan sengaja dibiarkan oleh Kepala Desa.
Sementara, Bamusdes di Desa ini disebut beberapa warga pasif tak bisa kerja, sehingga beberapa waktu silam jadi cemoohan warga diakun sosial media.
Namun mereka (Bamusdes) terkesan tutup mata tutup telinga dan terkesan memaksakan diri diposisinya sebagai anggota BPD.
Tindakan Diskriminatif Kepala Desa diketahui bertentangan dengan isi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dimana dalam pasal 29 huruf d berbunyi, Kepala Desa dilarang:
“Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu”
Masihkah layak Kepala Desa untuk memimpin masyarakat dengan tindakan membeda-bedakan warganya.
bersambung..
(Tim/Red)