,

DLH KBB: Status Tempat Usaha PT. QL dan Lainnya di Cigangsa Cipeundeuy Masih di Segel, Jika di Buka Itu Pidana..!!

oleh -142 Dilihat
oleh

DLH KBB: Status Tempat Usaha PT. QL dan Lainnya di Cigangsa Cipeundeuy Masih di Segel, Jika di Buka Itu Pidana..!!

BANDUNG BARAT / / Bramastanews.com_Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, melalui Bidang Penegakan Hukumnya menjelaskan bila lokasi kegiatan usaha PT. QL, PT. IBU dan UKM milik Olih, yang berlokasi di Kampung Cigangsa Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundeuy masih di segel.

BACA JUGA  DERITA Warga Kampung Cigangsa Cipeundeuy Tak Berkesudahan, LIMBAH dan BAU Menyengat Ancam Kesehatan

“Penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya pengaduan masyarakat,” ungkap Rudi dalam keterangan yang disampaikannya saat dihubungi awak media pada 24/10/2024 melalui sambungan selulernya.

Menurutnya, penyegelan terhadap PT. QL dilakukan pihaknya selain dari adanya pengaduan warga, juga ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan kegiatan yang dilapangan.

BACA JUGA  Sampah Berserakan Tak Beraturan Campur Limbah Industri, Aktivis Cipeundeuy: Dinas Lingkungan Hidup Tak Becus Kerja

“Terkait dengan PT. IBU, pengaduan masalah pencemaran udara juga sudah kami segel, karena kegiatan pemantauannya belum sesuai, dokumen lingkungan juga bukti-bukti termasuk juga ijin-ijinnya belum belum sesuai,

“Yang UMK juga sama tidak punya ijin dan sebagainya. Nah, sampai saat ini statusnya sudah jelas masih disegel, masih belum bisa beroperasi. Memang informasi ke kami sudah masuk dugaan adanya pembukaan segel, dan kegiatan jalan lagi. Saat ini persoalan tersebut masih dalam proses pembahasan di Dinas, berkaitan dengan langkah apa yang harus ditempuh”

BACA JUGA  Polemik Limbah Batubara di Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup Lempar Tanggungjawab ke Pos Gakkum, Aktivis: Kerja DLH Ngapain Aja

“Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP, mungkin secepatnya kita akan lakukan penindakan,” jelasnya kemudian.

Lebih lanjut Rudi juga sampaikan bila berdasarkan arahan pimpinan, kegiatan usaha disana pengelolaan pemantauannya belum dilaksanakan.

Oleh sebab itu pihaknya lakukan penyegelan, sebab terjadi pencemaran baik udara yang akibat bau, dan air limbah yang dihasilkan juga sudah terbukti secara fisik, meski belum sampai ke kajian.

BACA JUGA  Pasca Penertiban, Aktivitas Pembuangan Limbah Batubara di Cikamuning Masih Marak, Dinas Lingkungan Hidup KBB BUNGKAM

Saat verifikasi lapangan memang sudah ada pencemaran lahan sawah sebagian juga sudah tercemar, oleh sebab itu pihaknya lakukan tindakan penyegelan.

Persoalan yang terjadi di Kampung Cigangsa disebut sudah lama terjadi, bahkan derita warga yang setiap harinya harus menghirup bau menyengat sudah berlangsung selama 5 tahun.

Mereka digempur dengan berbagai persoalan pencemaran lingkungan, yang ternyata bukan hanya soal bau menyengat yang sebabkan gangguan pernafasan, namun mereka juga harus terima kenyataan pahit dengan mengalirnya limbah cair ke lahan sawah mereka yang akibatkan matinya tanaman bahkan pepohonan yang sebelumnya mereka tanam.

BACA JUGA  Masyarakat Harus Tahu Bahaya dari Limbah Batubara Apa Saja

Atas persoalan tersebut, warga berharap agar pemerintah Kabupaten Bandung Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Jajaran lainnya bertindak serius atasi persoalan lingkungan yang berdampak buruk terhadap mereka.

“Kami inginkan lingkungan kami bersih dan asri seperti semula, tanpa ada bau dan limbah berbahaya yang mengancam kesehatan kami,” ungkap seorang wanita yang tinggal di Kampung Cigangsa.

Editor: Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *