,

SPBU 34-16914 Nagrak, Ciangsana diduga bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

oleh -138 Dilihat
SPBU 34-16914 Nagrak, Ciangsana diduga bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota
SPBU 34-16914 Nagrak, Ciangsana diduga bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

Bogor,Bramastanews.com

Rekaman video viral yang menampilkan aktifitas proses pembelian yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terindikasi ilegal terang-terangan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gunung putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 05.00 WIB.

Mafia BBM Bersubsidi jenis solar yang kembali lagi didapati di salah satu SPBU 34-16914 terletak di Jalan Raya Ciangsana Nomor 28-29, Nagrak, Kecamatan Putri, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada, Senin (30/09/2024) Subuh.

BACA JUGA  Lapas Kelas II A Cikarang Gelar Kegiatan Tupoksi Kemenkumham di Jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan

Didapati mobil box kuning dengan Nopol B 9105 UWV sedang tengah mengisi BBM Subsidi jenis solar dan tampak terlihat mondar-mandir di SPBU tersebut. Kemudian seorang driver yang mengaku anggota bernama Rendy mengakui bahwa nama pemilik usahanya adalah Majid, dan mengaku biasa melakukan aktifitas sekitaran pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 pagi hari.

Setelah awak media menanyakan dan menggali informasi pihak media berencana hendak menghubungi pihak kepolisian untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Cileungsi, mobil box tersebut langsung tancap gas kabur alias ke arah kota Wisata.

BACA JUGA  Silaturahmi Kebangsaan,  Gus Miftah 1000 Kiyai  Kampung Bersama Prabowo Gibran di Komplek Yayasan Taruna Muslim Indonesia

Peristiwa ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kelemahan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas terhadap para mafia BBM Subsidi ilegal, sehingga membuat mereka para oknum pemain penimbun Solar seolah merasa Kebal hukum hingga saat ini.

“Tentunya temuan ini sudah seharusnya menjadi atensi, apalagi jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, pemilik usaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegas sumber yang turut menyaksikan temuan wartawan tersebut.

BACA JUGA  Anggota DPRD Provinsi Jabar (IX) Fraksi Partai Gerindra H.Irpan Haeroni, SM Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda dan Pemahaman Tugas Dan Fungsi DPRD

Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *