Ditolak Jaga Alat Berat,Pria Di PALI Nekat Tusuk Arapis

oleh -553 Dilihat

 

PALI – Sumatra Selatan, Bramastanews.Com

Pelaku penusukan terhadap Arapis (51) warga Desa Tanjung Baru kecamatan Penukal Utara, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres PALI.

Diketahui pelaku bernama Anggra (26) tahun warga asal Desa Tanjung Baru kecamatan Penukal Utara. Pria pengangguran ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Utara saat bersembunyi dirumah kerabatnya di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Decky Candra Winata, S.E mengatakan, kejadian berdarah itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 beberapa lalu.

BACA JUGA  Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Anggota Koramil Doko Gelar Kerja Bakti Bersama

” Kejadiannya didepan rumah korban, sekira Pukul 19.00 Wib,” kata Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH kepada wartawan pada Selasa (10/9/2024).

Dijelaskannya, awal mula kejadian ketika korban yang sedang duduk di luar rumah, kemudian datang pelaku menanyakan kepada korban tentang permasalahan jaga alat berat, pelaku ini meminta agar dirinya yang jaga alat berat kepada korban.

Lanjutnya, akan tetapi korban berkeberatan jika pelaku yang jaga alat berat tersebut, mendapatkan jawaban itu kemudian pelaku langsung menarik korban sampai ke pinggir jalan, setelah dipinggir jalan pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 (satu) kali.

BACA JUGA  Mobil Dinas Kadis Kesehatan Purwakarta Gunakan Plat Nomor Pribadi Sopir: Untuk Beli BBM Aja, Acara Dinas Ganti Plat Merah Lagi

” Korban terkena luka tusukan dibagian perut sebelah kanan, kemudian pelaku pun kabur melarikan diri, atas kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Talang Ubi,” jelasnya.

Sambung Kapolsek Penukal Utara, setelah kejadian itu pihak korban langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Penukal Utara.

” Setelah kita menerima laporan dari pihak korban dengan LP/B/17/VIII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL UTARA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 31 Agustus 2024, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara Ipda Decky Candra Winata, S.E beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan tehadap pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA  Lulusan PPPK Konkep Akan Ikut MOOC sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak.

Dari hasil penyelidikan itu kata Kapolsek, diketahui pelaku sedang berada dirumah keluarganya di Desa Raja jaya Kecamatan Penukal, kemudian Kanit reskrim dan anggota reskrim Polsek Penukal Utara di back up oleh 3 ( tiga ) pers tim Opsnal Sat Reskrim Polres PALI bergerak langsung melakukan penangkapan.

” Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *