Lambat, Cepatnya Pencairan ADD dan DD Tahap 2, Tergantung Desanya.

oleh -132 Dilihat
Ketgam : Kepala BKD Konkep, Mahmud,SP.,M.PW. Foto. Hendrawan

Konawe Kepulauan – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya menggenjot percepatan pencairan Dana Desa tahap 2 tahun 2024 sesuai dengan waktu dan mekanisme yang berlaku.

Namun, upaya tersebut tentu akan mengalami kendala yang mengakibatkan lambatnya pencairan DD apabila para Kepala Desa maupun pelaksana tidak sigap untuk melaporkan laporan pertanggungjawaban realisasi DD tahap 1 tahun 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep mengatakan, realisasi anggaran DD tahap dua ini, menunggu laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, hal itu jelas dalam ketentuan Peraturan Bupati No 7 tahun 2024 bahwa Desa-Desa yang telah melakukan pencarian tahap satu wajib untuk melakukan pelaporan realisasi penggunaan Dana Desa.

BACA JUGA  Soal Limbah di Aliran Kali, Kinerja Kabid P2KL DLH Dipertanyakan, Tak Teladani PJ Bupati

“Proses pencairan tahap dua Dana Desa tentu kita melihat peogres laporan pertanggungjawaban keuangannya dulu, uang yang dia sudah tarik, pertanggungjawabannya mana setelah itu baru kita cairkan,”. Ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini baru beberapa Desa yang mengumpulkan laporan pertanggungjawabannya (LPJ), karena baru baru ini pihak melakukan rekonsiliasi dana desa, namun sebagian desa saja yang hadir dalam rekonsiliasi tersebut.

Eks Kabag umum itu juga mengatakan, meski pencairan Dana Desa tahap satu 50 persen, akan tetapi dalam LPJ nya di realisasikan hanya 40 persen saja, maka 40 pula yang akan di cairkan.

BACA JUGA  Pemda Konkep Sebut Nominal Tunjangan BPD Telah Proporsional.

“Jadi misalnya, Dana Desanya telah dicairkan, namun isi pekerjaannya baru 40 persen ya baru 40 persen juga yang bisa kita cairkan, karena kemampuan belanjanya hanya disitu,” terangnya.

Ia pula menyampaikan, saat ini Alokasi Dana Desa (ADD) untuk gaji pegawai Desa akan segera di cairkan, apabila Desa sudah mengantarkan administrasi laporan penerimaan gaji setiap perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Disebutnya, beberapa yang harus dilengkapi saat mengajukan pencairan ADD untuk honor para pegawai Desa, yakni SK Kepala Desa, SK Para perangkat Desa ingklut dengan RT, daftar penerimaan honor, surat kuasa pendebetan dan Rekening Koran.

BACA JUGA  Diduga melanggar Netralitas ASN mengenai Pemilu,Kadis DKP Wakatobi dilaporkan ke Bawaslu Sultra

“Kami hanya menunggu setiap Desa untuk mengajukan pencairan honor perangkat desanya, saya justru sangat senang apabila pencairannya setip bulan karena selain ada regulasi yang mengatur juga serapan anggarannya kita akan tinggi,” jelasnya.

“Apalagi honor ADD dari kita (BKD) langsung, tanpa harus posting melalui KPPN lagi seperti Dana Desa, tetapi kayaknya Desa-Desa ini lebih senang kalau 3 bulan baru pencairan,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *