Oknum Polisi Polda Riau Dilaporkan ke Propam, Atas Dugaan Halangi Tugas Wartawan

oleh -596 Dilihat

Pelalawan – Riau||Bramastanews.com

Iren Davidson Wartawan Media Aktual yang juga Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan resmi membuat laporan ke Propam Polda Riau pada, Jumat (26/07/2024).

Kepada awak media, Iren Davidson mengatakan laporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa tugasnya sebagai wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah seorang penyidik Polda Riau Kompol Ade Rukmayadi, SH.

“Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau,” ujar Iren Davidson

Kronologi

Sebagaimana pada pada hari Kamis 25 Juli 2024, saya sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah, yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.

BACA JUGA  19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal Dibongkar Secara Mandiri

“Pada saat itu, penyidik dari Polda Riau  Kompol Ade Rukmayadi, S.H,  melarang saya dan berkata, kamu siapa, jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu Poto dan liput, ini tugas kami.” ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.

Selain itu ucap Iren, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan. Sehingga hal tersebut menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA  Kisruh Pekerjaan Siesmik 3D di Karta Dewa, Dinas LH PALI Segera Panggil PT Daqing

Upaya pelarangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Penyidik Polda Riau tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau Yanto Budiman Situmeang.

“Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir, atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” ungkap Yanto dengan tegas.

BACA JUGA  Fraksi PKS PALI Ancam Tolak Raperda APBD Perubahan Tahun 2024, Jika Keberadaan Dokter Diabaikan

Ditambahkan Yanto, Obstraction of investigatif atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang Pers.

“Selain itu jika dugaan pelarangan itu terbukti maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Yanto Situmeang saat memberikan tanggapannya, Sabtu (10/08/2024).

“Saya minta Kapolda Riau atensi terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut ,” ungkap Yanto Budiman Situmeang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *