PPS Desa Karang Agung Kecamatan Abab Umumkan Penerimaan Pantarlih/PPDP

oleh -273 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan Bramastanews.com

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI secara resmi mengumumkan pembukaan penerimaan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP. Kamis (13/6/2024)

Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat dan mutakhir.Ketua PPS Desa Karang Agung Bambang Herwadi menjelaskan bahwa penerimaan Pantarlih ini sangat penting dalam rangka mendukung terlaksananya pemilu yang bersih dan transparan.

“Kami mengajak warga Desa Karang Agung yang memenuhi persyaratan untuk turut serta dalam proses demokrasi ini dengan mendaftar sebagai Pantarlih/PPDP,” ungkapnya.

BACA JUGA  Proses Pembangunan Pabrik Bubut DIkeluhkan Warga Setempat.

Ketua PPS Karang Agung juga menerangkan bahwa tahapan penerimaan Pantarlih yaitu Penerimaan pendaftaran calon mulai tanggal 13 Juni 2024 sampai 19 Juni 2024, penelitian administrasi tanggal 14 Juni 2024 sampai 20 Juni 2024, dan pengumuman hasil seleksi tanggal 21 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi tanggal 23 Juni 2024, dan pelantikan Pantarlih tanggal 24 Juni 2024.

“Jumlah Petugas Pantarlih sebanyak 10 (sepuluh) orang untuk 5 (lima) TPS, jadi 2 (dua) orang per TPS”, ujar Bambang

Dengan adanya penerimaan ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat Desa Karang Agung dalam proses demokrasi dapat meningkat, serta membantu memastikan data pemilih yang akurat dan valid.

BACA JUGA  RPP PAC Cikarang Utara, Beni Setiawan Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Untuk informasi persyaratan tertera pada pengumuman yang ditempel pada papan pengumuman di Sekretariat PPS dan tempat umum, lebih lanjut warga dapat menghubungi Sekretariat PPS Desa Karang Agung dan nomor telepon yang sudah tertera pada pengumuman, tutupnya (Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *