Iming Iming Masuk Kerja Melalui PT. RAP di Bekasi, Uang Belasan Juta Pencaker Melayang

oleh -292 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Tindakan penipuan semakin sering terjadi di Indonesia dengan metode dan modus operasi yang berbeda. Beberapa dari mereka menggunakan cara yang baik, namun ada juga yang melakukan tindakan kotor demi keuntungan pribadi.

 

Kasus dugaan penipuan ini bermula dari tawaran pekerjaan di perusahaan bernama PT. Rahayu Ajeng Perkasa (PT. RAP) yang beralamat di Jl. KH Noer Ali kp.Cibuntu RT 002 RW 002, Kelurahan Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi 17520. Beberapa calon tenaga kerja diduga telah menjadi korban dari praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum Calo Tenaga Kerja, yakni Andhi Reza selaku pimpinan di PT RAP, serta Rudy sebagai perwakilan ormas yang bekerjasama dengan PT RAP.

BACA JUGA  Danlantamal XIII Tarakan Menyambut Kedatangan Presiden RI Di Bandara Syamsudin Noor Dalam Rangka Kunker Di Provinsi Kalsel

 

Sumber informasi kronologi yang di himpun redkasi kejadia pada (19/02/24), terdapat dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum PT Rahayu Ajeng Perkasa (PT. RAP). Korban, Yuwana Dafiq Wicaksana, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penipuan terhadap 3 orang calon tenaga kerja dengan total kerugian sebesar 16 juta rupiah.

 

Yuwana mengungkapkan bahwa PT RAP diwakili oleh Andhi Reza dan Rudy Firmansyah tidak memenuhi janji yang telah dijanjikan kepada para calon tenaga kerja. Meskipun telah membayar sejumlah uang, mereka belum mendapatkan tanda tangan kontrak setelah empat bulan menunggu. Ketika diminta untuk pengembalian dana, PT. RAP tidak merespons dan tidak mengembalikan dana yang sudah diserahkan oleh 3 orang calon tenaga kerja.

 

BACA JUGA  PUI Selenggarakan Pemilihan Raya Serentak di Seluruh Indonesia

Dana yang masuk ke rekening Rudy Firmansyah dari para calon tenaga kerja tersebut, beserta bukti transfernya, mencapai jumlah tertentu. Selain itu, mereka juga membayar tambahan uang kepada Andhi Reza. Selain korban yang disebutkan di atas, ada juga 5 orang dari kelompok lain yang diduga menjadi korban penipuan oleh PT RAP dengan total kerugian Rp. 21 juta rupiah.

 

Karena tidak ada itikad baik dari pihak PT RAP, Yuwana berencana untuk melaporkan kasus penipuan ini kepada pihak berwajib agar dapat diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Ia berharap agar ada keadilan dan para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Pocong Return Tuntut (MA) Hukum Henry Surya Seberatnya, Kembalikan Aset dan Bebaskan Pembela Masyarakat Advokat Alvin Lim

 

Media terus akan terus menggali dan mengikuti perkembangan dari kasus dugaan penipuan ini.

 

Tim redaksi akan senantiasa mewartakan informasi terbaru seputar penanganan kasus ini.**

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *