,

Kades Sawit Darangdan Disebut Jualan Tanah Proyek Tol, Benarkah

oleh -385 Dilihat
oleh

Purwakarta-Jabar || Bramastnews.com – Proyek Exit Toll di kilometer 99 yang berada di Kecamatan Darangdan Purwakarta terlihat dalam tahap penyelesaian.

Beberapa armada pengangkut tanah merah terpantau hilir mudik keluar masuk area proyek Exit toll tersebut.

Namun anehnya, tanah dari proyek tersebut ternyata tidak di buang di lokasi yang biasanya dijadikan tempat resmi buangan (disposal), melainkan dikomersialkan dengan cara diperjualbelikan.

Hal itu seperti yang disampaikan seorang warga yang mengaku membeli tanah tersebut dari oknum Karangtaruna Desa Sawit.

Haji Asep Jembar, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan,

tanah merah ditempat saya hasil beli dari anak-anak Karangtaruna dengan harga 150.000-, per mobil, jika belinya ke Kades harganya 100.000 per mobil,” jelasnya.

Untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut, awak media kemudian menghubungi Samsul Ketua Karangtaruna Desa Sawit.

Namun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Seperti diketahui, kegiatan pembangunan pada umumnya tentu melalui tahapan perencanaan, termasuk kegiatan pembangunan di Exit toll sawit tersebut.

Item pekerjaan yang berkaitan dengan tanah di proyek tersebut, tentu sudah masuk kedalam item pekerjaan, termasuk upaya untuk mengamankannya dengan sistem disposal.

Disposal sendiri merupakan tempat atau lokasi resmi pembuangan tanah dari hasil kegiatan sebuah proyek, umumnya lokasi disposal dikontrak perusahaan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan.

Namun yang terjadi di proyek Exit toll sawit sepertinya berbeda dengan ketentuan umum tersebut, tanah yang dihasilkan dari kegiatan itu malah dikomersilkan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

Pihak pemenang tender di kegiatan itu seolah bebas keluarkan tanah hanya untuk mengakomodir kepentingan oknum yang mencari untung di kegiatan itu.

Salah satu aktivis di kecamatan darangdan memberikan pernyataan menohok terkait informasi yang beredar tersebut,

Saya heran, kok kades di sebut jualan tanah dari proyek, sampai segitunya ya kalo emang pengakuan itu benar-benar terjadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika, seharusnya penyediaan lahan untuk buangan tanah itu bentuknya disposal, dan umumnya lahan yang digunakan untuk disposal disewa atau dikontrak oleh perusahaan, seperti halnya yang terjadi di proyek proyek lain yang bersumber dari BUMN,” tambahnya kemudian.

Dengan cara seperti diperjualbelikan tersebut, di duga malah jadi keuntungan pihak pelaksana kegiatan, sebab tak usah keluarkan anggaran untuk sewa disposal.

Sampai berita dimuat, pelaksana di kegiatan tersebut belum dapat dihubungi, begitu juga dengan Kepala Desa Sawit yang sampai saat ini masih belum bisa di konfirmasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *