Kritikan Pedas Dari Praktisi Hukum Ulung Purnama SH, MH, Terkait Video Canal Youtuber Aktor Baim dan Paula Dianggap Menghina Institusi POLRI

oleh -376 Dilihat

Bekasi || bramastanews.com

Tanggapan dan pandangan praktisi hukum Ulung Purnama pasca beredarnya canal Youtuber yang diduga pemilik akun tersebut adalah  Baim  Wong artis dan aktor yang terkenal di tanah air mendapat kecaman dan kritikan dari pelbagai pihak, seperti dikutip dari canal youtube Suara.com dengan kalimat “Dimana lucunya”

Kritikan keras yang dilontarkan oleh Ulung Purnama SH.MH,dalam keterangan tertulisnya lewat pers releasenya di sampaikan kepada awak media terkait tindakan Aktor dan youtuber Baim Wong serta istrinya Paula Verhoeven telah
membuat konten prank dengan berpura-pura membikin laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan video konten Prank itu sempat tayang dikanal youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang,namun kini video tersebut telah dihapus, kata Ulung Purnama Kronologis Youtube Baim Wong dan Paula Prank Polisi Pura-pura Bikin Laporan KDRT

 

Parktisi Hukum Ulung membeberkan dalam Yutube yang sebelumnya di unggah oleh Baim Wong dan Paula Veterhoeven
“Pada Minggu tanggal 02/ 10/ 2022, saya menonton membuka canal youtube tersebut dengan isi nya kurang lebih sebagai berikut, “Mulanya, Baim dan Paula berbincang di dalam mobil mereka yang terakhir di depan Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lalu Baim Wong dan Puala tengah merencanakan konten prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT. Setelah rencana mereka matang, Paula pun turun dari mobil menuju ruang pelaporan di Polsek Kebayoran Lama, dengan Dia (Paula -red) yang hendak berpura-pura membuat laporan KDRT dengan Baim yang merupakan suaminya sebagai terlapor, tutur Ulung Purnama.

BACA JUGA  Pemberitaan Sepihak Dan Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Rusunawa Akan Menempuh Jalur Hukum

Lanjutnya, adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang sengaja direkam oleh kamera. Baim Wong pun terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama, tutur Ulung Purnama dalam kronologis awalnya kepada awak media, Rabu 05/10/2022.

Menurut Ulung Purnama, dengan adanya Prank Laporan Polisi tersebut apabila diperhatikan dari kronologi yang sebelumnya beredar sesunguhnya secara sadar keduanya membuat video untuk kepentingan mereka berdua dalam hal ini bertujuan mendapatkan penghasilan dari prank Institusi Polri, oleh karena itu niat pembauatan video tersebut merupakan sikap batin seseorang yang diwujudkan dalam bentuk kelakuan, dan kelakuan tersebut mendapat celaan, cetus Ulung.

“Perbuatan tersebut merupakan sikap batin yang buruk, karena secara sengaja membuat prank di Polsek Kebayoran lama, yang mana mereka mengetahui dan menduga akibat yang dilarang tersebut, tukas Praktisi Hukum dan Sebagai Ketua LBH Wibawa Mukti.

BACA JUGA  PT. INTERNUSA MEDIA GROUP GELAR TASYAKURAN TEMPATI KANTOR

Masih Kata Ulung Purnama, bahwa dalam kaitannya pada kesalahan ini, secara teoretis dibagi menjadi dua, yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa), Sengaja atau dolus berarti adanya kehendak atau maksud (willens en wetens) yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu.

“Kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat yang timbul dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari yang sudah dilakukannya atas perbuatan tersebut. Kelalaian (Culpa) yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Culpa kurang
diperhitungkan oleh yang bersangkutan ,kemungkinan munculnya akibat yang dikehendaki oleh pembuat. Faktor terpentingnya adalah pelaku dapat
menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati – hati, paparnya.

BACA JUGA  Pelantikan DPD Se-Kalimantan Barat Serta Rapat Kerja Wilayah DPW SAHI Kalimantan Barat

Dalam Pandangan hukumnya Ulung Purnama pun menilai, Unsur terpenting dari culpa ini adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain
bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang- undang.

“Dalam Pranknya Baim Wong dan Paula Niat telah diwujudkan dalam perbuatan konkrit dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang salah secara moral yang mengakibatkan kerugian bagi Institusi Polri,tandasnya

Kami dari Perkumpulan Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH WM) Mendorong Polri Untuk Memproses Hukum Prank Baim Wong serta Isterinya Paula Verhoeven agar memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat jangan sampai merendahkan Institusi manapun termasuk Institusi Polri, oleh karena itu Baim Wong dan Paula dapat dikenakan Pasal laporan palsu dan perbuatan merendahkan Instusi, karena dijadikan candaan merupakan penghinan kepada Institusi Polri, pungkas Ulung Purnama..(red)

Pers Release, Direktur KBH Wibawamukti Ulung Purnama SH, MH.Rabu 05/10/2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *