Oknum Polda Metro Jaya Paksakan Perkara Arbitrase Menjadi Pidana

oleh -719 Dilihat
oleh

Jakarta, Bramastanews.com – Permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri (PT BAM) yang berkedudukan di Medan dengan KPB Trading PTE, LTD yang berkedudukan di Singapura tak kunjung usai karena campur tangan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) Jakarta.

Bermula dari kontrak Jual Beli CPO  antara PT BAM dan KPB Trading dimana berdasarkan Kontrak Pertama Nomor 001/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 01 Juli 2019 KPB Trading membeli 4000 metrik ton CPO dari PT BAM dengan harga USD 450 per metrik ton atau senilai USD 1.800.000 namun belum juga lunas pembayaran untuk kontrak pertama  KPB Trading kembali menyodorkan  2 kontrak yaitu kontrak
Nomor 002/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan kontrak
nomor 03/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 15 Juli 2019 sehingga tanggal 8 Agustus 2019 PT BAM kemudian mengirimkan lagi 600 metrik ton CPO dan tanggal 9 November 2019 mengirim 200 metrik ton CPO namun pada bulan April 2020 KPB Trading justru melaporkan PT BAM ke Polda Metro Jaya atas  dugaan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejagung Ri!! Berhasil Mengamankan Tersangka (S)

Tim pengacara PT BAM dari kantor LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH mengatakan bahwa kliennya menderita kerugian akibat tindakan KPB Trading. “harga CPO sesuai kontrak pertama belum lunas tapi menurut KPB Trading sudah lunas, lalu  tiba-tiba KPB Trading membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya padahal yang dirugikan adalah PT. BAM, ini benar benar aneh,” ujar Laode.

Sebagaimana diketahui Kontrak jual beli CPO  antara PT BAM dan KPB Trading memuat klausul penyelesaian secara Arbitrase di badan Arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Centre) apabila terjadi sengketa namun oleh Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindak pidana sehingga Laporan dari KPB Trading diterima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Ranmor Polda Metro Jaya.

“ini benar benar ngaco, masa penyidik Polda Metro Jaya gak bisa membedakan perkara Arbitrase dengan perkara pidana, lokus delictinya aja di Medan kok dilaporkan di Jakarta, penegakkan  hukum di negeri ini sudah benar benar rusak, kemarin Ferdy Sambo, besok siapa lagi polisi yang kena, kami akan laporkan ke Propam supaya oknum polisi jangan sewenang wenang, ” tambah La Ode.

BACA JUGA  Advokat Bodong Juristo Dipolisikan Pimpred Media Setelah Menggunakan Gelar dan Profesi Palsu di Dewan Pers

Adi Gunawan SH. MH dan Krisna Agung Pratama, SH yang juga kuasa hukum PT BAM meyakini bahwa campur tangan PT KPBN Jakarta sangat kental dalam perkara ini. “KPB Trading ini domisilinya  di Singapura tapi ketika terjadi permasalahan yang campur tangan PT KPBN Jakarta dan pertemuannya juga di kantor PT KPBN di Cikini, Jakarta Pusat dan dihadiri Sobandi Argadipraja, Direktur KPB Trading, jadi sudah dikondisikan, termasuk laporan di Polda Metro semua sudah dipersiapkan,” kata Gunawan.

PT KPBN adalah anak usaha BUMN perkebunan yang juga bermain dibisnis CPO  yang seringkali berafiliasi dengan KPB Trading untuk  melakukan  pembelian CPO di luar negeri. PT KPBN juga pernah dilaporkan ke Kementerian BUMN, namun Erick Thohir selaku menteri BUMN tidak pernah menanggapi. “kami heran dengan sikap menteri BUMN yang tidak memberi sanksi kepada  PT KPBN  padahal  keterkaitan antara PT KPBN dengan KPB Trading  sangat jelas” ujar Krisna yang juga salah satu kuasa hukum PT. BAM.

PT BAM sebagai pihak yang menjual CPO ke KPB Trading baru kali ini mengalami pahitnya berbisnis CPO walaupun  sejak awal PT BAM tidak pernah menaruh curiga dengan  KPB Trading  maupun PT KPBN. Permasalahan  jual beli CPO antara KPB Trading dengan PT  BAM  masih terus bergulir di Polda Metro Jaya namun menurut La Ode tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan  Direktur KPB Trading dan Direktur PT KPBN  ke Mabes Polri “orang orangnya sama dan kami akan mengumpulkan bukti bukti  mengenai keterlibatan KPB Trading dengan oknum oknum di PT KPBN, tunggu saja,” tutup La Ode dalam keterangan persnya tanggal 27 September 2022.
LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang tertimpa kasus hukum melalui konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya).

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *