DPRD CIMAHI – Bramastanews.com.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana membawa tiga agenda regulasi penting ke meja legislatif. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (10/9/2026), ia secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi penataan kota.
Tiga Raperda tersebut meliputi pengelolaan persampahan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perubahan aturan tentang pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Ngatiyana, ketiga Raperda itu saling berkaitan dan memiliki satu tujuan besar, yakni mewujudkan Cimahi yang lebih tertib, bersih, dan tertata dalam pengelolaan aset.
Untuk isu sampah, Pemkot tidak lagi mengandalkan pendekatan sanksi semata. Raperda ini menekankan kolaborasi pemerintah dan warga melalui edukasi, pemberian insentif, pengawasan partisipatif, hingga penguatan budaya gotong royong. Sampah dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan pemerintah.
Sedangkan pada Raperda Ketertiban Umum, ada penyesuaian signifikan dengan hukum pidana nasional terbaru. Pemkot lebih mengedepankan langkah persuasif, pembinaan, dan edukasi. Sanksi denda menjadi opsi utama, bahkan membuka peluang sanksi sosial seperti kerja sosial. Pidana kurungan hanya ditempatkan sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium.
Adapun Raperda tentang Barang Milik Daerah merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2021. Aturan ini didorong untuk memperkuat tertib administrasi aset, mulai dari perencanaan, legalitas dokumen kepemilikan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Ngatiyana menegaskan aset daerah adalah amanah warga yang harus dikelola transparan, akuntabel, dan efisien.
“Kami berharap pembahasan berjalan dalam semangat kolaborasi. Tujuannya satu, menghasilkan regulasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ngatiyana di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Rapat Paripurna tersebut menjadi awal pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif sebelum ketiga Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.
*nengsih*











