5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani*

oleh -500 Dilihat

BEKASI – BRAMASTANEWS.COM

Tim Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah buron selama 5 bulan. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Brantas Jaya 2026.

Pelaku berinisial FS, 31 tahun, warga Kampung Elo RT 001/005, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, ditangkap pada Sabtu 11/7/2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Penombo 4, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Sukatani IPTU Hotma Panjaitan mengatakan, pelaku diamankan di rumah orang tuanya berdasarkan informasi dari anggota Opsnal.

BACA JUGA  Jualan Takjil Live Tiktok, Influencer Cantik Asal PALI Raup Omzet Jutaan Rupiah

“Saat diamankan pelaku sedang tertidur di depan rumah. Kami langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,”_ ujar IPTU Hotma, Sabtu 11/7/2026.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 7/2/2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Korban Rusman Basari Mulya, 45 tahun, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah tahun 2014 dengan nopol B 5354 FNW di teras depan rumahnya di Kp. Kobak Baya RT 001/006, Desa Sukamanah.

Saat korban hendak berangkat sholat Maghrib ke masjid, motor tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp4.600.000 dan langsung melapor ke Polsek Sukatani. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/POLSEK SUKATANI.

BACA JUGA  RSUD Kabupaten Bekasi Klarifikasi Berita Tanpa Konfirmasi dan Asal Tuduh

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Setelah 5 bulan melakukan pengejaran, akhirnya FS berhasil diringkus.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
– 1 buah kunci Y
– 1 buah mata kunci Letter T
– 1 buah celana panjang warna hitam
– 1 unit HP Samsung A10

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan*. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukatani.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari cek TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses Tahap I.

BACA JUGA  Zaenal Abidin : Mantapkan Dukungan Ade Koswara Dan Asep Surya Atmaja Relawan TEKAD Gelar Konsolidasi 

IPTU Hotma mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Kami imbau warga tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika ada informasi tindak pidana segera laporkan ke Polsek terdekat,”tutupnya.

Petugas yang terlibat dalam pengungkapan: IPTU Hotma Panjaitan, Brigadir Ahmat Rusdiyana, dan Bripda Aep Saepulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.