Gedung Sanusi Universitas Padjadjaran, Bandung Gelar acara sosialisasi KUHP dan KUHAP 2025-2026 yang digelar pada Kamis, 12/3/2026. Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif, Satpol PP, Polri, Kejati, , para Dosen dan Guru Besar, serta berbagai pejabat dari kedinasan lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan (Damkar) Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif,, A.,P..menjelaskan bahwa implementasi hukum di Cimahi akan lebih tegas dengan berpedoman pada Perda yang ada. “Kami akan mengacu pada Perda yang ada di Kota Cimahi, terutama Perda No. 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum,” ujarnya.
Satpol PP Cimahi siap menindak pelanggaran Perda, terutama yang terkait dengan PKL, bangunan liar, dan parkir liar. “Kami tidak bisa lagi hanya berdasarkan Perda yang lama, karena ada beberapa Perda yang sudah dicabut dengan terbitnya undang-undang Cipta Kerja,” tambah Syamsul.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. “Penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang profesional dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Penegakan Perda di Cimahi akan difokuskan pada beberapa aspek, seperti PKL, bangunan liar, dan parkir liar. “Kami akan menindak tegas pelanggaran Perda yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Syamsul.
Masyarakat Cimahi diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Perda ini. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Perda yang mereka lihat, sehingga kami dapat mengambil tindakan yang tepat,” tambah Syamsul.
Dengan penegakan Perda yang tegas, Cimahi diharapkan dapat menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan Cimahi yang lebih baik,” pungkas Syamsul.
Acara sosialisasi KUHP dan KUHAP 2025-2026 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap Perda.
*nengsih.










