Proyek Jalan Rp 1,2 M Dinas Perkim Sumsel di Pengabuan, Diduga Tidak Sesuai Spek Teknis

oleh -194 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Proyek peningkatan jalan dengan konstruksi cor beton di Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek senilai Rp 1,23 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 itu dikerjakan oleh CV. Kaum Pejoeang Rupiah.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada 17 November 2025 menunjukkan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis. Salah satu temuan utama adalah badan jalan yang tidak melalui proses pembersihan atau scrap menggunakan alat berat, padahal tahapan tersebut merupakan prosedur standar sebelum peng hamparan material dasar.

BACA JUGA  Diduga Kedinginan, Mobil Mewah Hasil Sitaan Kejari Purwakarta di Selimuti, Padahal Parkiran Beratap, Ada Apa?

Batu agregat diduga diganti dengan pasir urug yang di hampar dan dipadatkan secara manual, hal ini berpotensi melemahkan struktur konstruksi beton dan memperpendek usia layanan jalan yang dibangun dari anggaran APBD Provinsi Sumatera Selatan bersumber dari pajak rakyat.

Temuan tersebut memicu pertanyaan besar mengenai kualitas pengerjaan proyek, pengawasan teknis pemerintah, serta akuntabilitas anggaran negara dalam proses pembangunan infrastruktur dasar.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerhati Pembangunan PALI, Aldi Taher, menilai kondisi yang ditemukan sebagai sinyal kuat adanya potensi diduga penyimpangan anggaran.

BACA JUGA  Devi dan Ferdinand Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Curup

“Dengan anggaran miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang memenuhi standar. Ketika spesifikasi tidak jelas dan ditemukan banyak kejanggalan di lapangan, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Aldi (25/11/2025).

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melakukan uji teknis menyeluruh dan menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Aldi juga menilai BPKP perlu turun tangan jika ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan belum terkonfirmasi.

BACA JUGA  PEMDA Purwakarta TAK GUBRIS Permohonan Warga, Proposal Di Duga Masuk Tong Sampah

Sementara itu, pihak kontraktor CV. Kaum Pejoeang Rupiah memberikan jawaban singkat tanpa klarifikasi substansial.

“Siap kando. Punyo kito itu kando.”jawabnya singkat. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.