PALI – Bramastanews.com. Proyek pembangunan gedung pelayanan publik dua lantai milik Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp 4,7 miliar kembali jadi sorotan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUTR PALI, Rian Dinata, sebelumnya menegaskan tidak perlu dilakukan uji tarik besi maupun uji tekan beton di laboratorium. Ia juga menyebut struktur baja induk seperti H-Beam tidak perlu digunakan, melainkan cukup rangka baja ringan penuh.
“Besi beton tidak perlu dilakukan tes tarik, cukup dari pengukuran diameter besi. Beton cor juga tidak perlu diuji tekan di laboratorium, karena ini hanya untuk gedung perkantoran. Struktur baja induk seperti H-Beam pun tidak perlu, cukup memakai rangka baja ringan penuh,” kata Rian.
Pernyataan itu menuai kritik keras dari aktivis pembangunan PALI, Aldi Taher. Ia menegaskan pandangan tersebut jelas bertentangan dengan regulasi teknis pembangunan gedung publik yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peraturan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Setiap gedung pelayanan publik harus dibangun dengan standar teknis yang ketat demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai gedung hanya berdiri, tapi tidak aman. Kalau aturan diabaikan, risiko bagi keselamatan publik sangat besar. Ini bukan sekadar soal proyek, tapi menyangkut nyawa manusia,” tegasnya (1/10)
Lebih jauh, ia menilai pernyataan pejabat teknis yang justru melemahkan standar keselamatan konstruksi patut dicurigai. Dugaan adanya kongkalikong antara pihak rekanan dan oknum di Dinas PUTR mencuat, mengingat sikap resmi yang seolah memberi legitimasi pada pengurangan kualitas material.
“ini diduga kuat ada main mata, Publik berhak curiga karena proyek dibiayai uang rakyat,” ujarnya.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri proyek ini. Publik menilai, tanpa pengawasan ketat, pembangunan berisiko hanya menjadi ajang bancakan anggaran dengan mengorbankan keselamatan masyarakat. (Bm/red)










