,

Pasang Tiang Wifi Tanpa Ijin di Lahan Warga Pondoksalam, Provider My Republic Langgar Undang-undang Telekomunikasi?

oleh -965 Dilihat
oleh

Pasang Tiang Wifi Tanpa Ijin di Lahan Warga Pondoksalam, Provider My Republic Langgar Undang-undang Telekomunikasi?

Purwakarta // Bramastanews_Seorang warga yang berdomisili di Rt.06 Rw.02 Desa Situ, Kecamatan Pondoksalam bernama Dede Ambari, menuntut pertanggungjawaban dari pihak provider internet MyRepublic yang diketahui pasang tiang jaringan wifi tanpa izin.

Insiden tersebut terjadi pada Oktober 2025 hingga akhirnya menuai beragam kecaman keras dari warga setempat.

BACA JUGA  Tiang Wifi di Robohkan Pemilik Lahan di Cilalawi Sukatani, Pihak Provider 'My Republic' Benarkan Itu Miliknya

“Saya sangat kecewa dan tidak setuju dengan pihak provider yang seenaknya memasang tiang internet di tanah saya tanpa izin terlebih dahulu,” ujar Dede saat ditemui awak media pada Senin (14/10/2025).

Dede menjelaskan bila sejak awal pihak provider melakukan komunikasi dengan baik, mungkin permasalah ini tidak akan terjadi.

“Kalau saja mereka mau bicara dari awal, kami bisa menunjukkan lokasi yang sesuai dan tidak melanggar hak kepemilikan,” tambahnya dengan nada kesal.

Dede juga sampaikan bila ia telah lakukan upaya konfirmasi kepada pihak MyRepublic dengan menghubungii perwakilan lapangan bernama Riki.

BACA JUGA  Ditanam Sembarangan di Lahan Warga, Tiang Wifi di Cilalawi Sukatani Akhirnya di Cabut

Melalui pesan singkat whatsapp, Riki menyebut bahwa proses pemasangan dilakukan oleh pihak vendor.

“Silahkan langsung sama vendornya saja pak, saya kurang tahu urusan di situ. Pihak vendor sudah saya hubungi, katanya akan segera datang ke lokasi,” ujar Riki dalam pesan singkatnya.

Sayangnya, vendor yang sempat dijanjikan akan datang ke lokasi tersebut tak kunjung muncul. Warga yang diketahui menunggu sejak pagi hingga sore hari mengaku kecewa, sebab tak ada perwakilan MyRepublic yang datang memberikan klarifikasi maupun sampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA  Meresahkan !!! Pemasangan Tiang Wifi Tanpa Izin di Kampung Bojong Koneng Diatas Tanah Warga

“Mereka janji mau datang menemui kami, tapi sampai malam tak ada satu pun yang muncul. Ini jelas bentuk ketidakseriusan yang tidak menghargai warga,” tegas Dede.

Warga menilai, tindakan pemasangan tiang wifi tanpa izin bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Menurut Dede, tindakan tersebut melanggar pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban memperoleh izin sebelum menggunakan lahan masyarakat untuk infrastruktur telekomunikasi.

BACA JUGA  Internet Mati Padahal WiFi Nyambung? Ini Jawabannya!

Atas kejadian ini, warga berharap aparat penegak hukum turun tangan menindak perusahaan yang bertindak semena-mena.

“Kami hanya ingin keadilan dan penghormatan terhadap hak kami sebagai pemilik tanah yang menuntut agar tiang yang sudah terpasang dicabut kembali karena tidak ada kompensasi” pungkasnya.

BACA JUGA  Cudy, Brand WiFi Router Networking Global, Resmi Hadir untuk Merevolusi Koneksi WiFi Indonesia

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya koordinasi antara provider dan vendor di lapangan, serta pentingnya penegakan aturan terkait pembangunan infrastruktur digital agar tidak menabrak hak warga.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *