Fenomena Gugat Cerai Pegawai PPPK Jadi Sorotan Nasional, Kabupaten PALI Nihil

oleh -318 Dilihat
Oplus_131072

PALI – Bramastamews.com,
Fenomena gugatan cerai di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perbincangan nasional. Di sejumlah daerah seperti Blitar dan Aceh Singkil, sejumlah guru dan pegawai PPPK diketahui mengajukan gugatan cerai tak lama setelah diangkat menjadi aparatur pemerintah.

Kasus paling viral menimpa Melda Safitri, perempuan asal Aceh Singkil yang diceraikan suaminya hanya dua hari setelah menerima SK PPPK.

Video Melda yang pulang ke kampung halaman bersama anak-anaknya usai diceraikan sempat menyita perhatian publik dan memicu diskusi luas tentang “ujian status baru” di kalangan aparatur.

Seorang perempuan bernama Melda Safitri viral di media sosial setelah mengaku diceraikan oleh suaminya, JS, yang merupakan anggota Satpol PP, dua hari sebelum sang suami menerima SK PPPK.

BACA JUGA  Pelihara Kearifan Lokal, Dinas Pendidikan Kab Purwakarta Bangun Sekolah Ekologi Bernuansa Adat Sunda

Dalam unggahan di berbagai platform media sosial, Melda memperlihatkan dirinya bersama anak-anak pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan usai diceraikan.

Video itu memantik gelombang empati dan perbincangan luas di dunia maya. Kasus ini bahkan mendapat perhatian banyak para konten kreator hingga seorang artis Deni Sumargo (Densu) yang memangundang Melda Safitri untuk hadir di acara podcast.

Tak hanya di Aceh Singkil, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, lonjakan pengajuan izin cerai datang dari kalangan guru Sekolah Dasar (SD) berstatus PPPK.

Di pertengahan 2025 tercatat 20 guru mengajukan izin cerai, data ini naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 15 kasus.

Sekitar 70 persen pegawai PPPK di antaranya diajukan oleh guru perempuan, fenomena baru ini dianggap ‘PPPK sindrom’, di mana perubahan status ekonomi memicu ketidakharmonisan rumah tangga.

BACA JUGA  RPP PAC Cibitung, Asep Sukatma Terpilih Kembali

Sebagian besar suami dari guru PPPK perempuan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ketimpangan pendapatan dan peran dalam keluarga diduga menjadi pemicu utama.

Data yang mencapai 10 persen suami para ASN/PPPK ini mayoritas bekerja sebagai buruh, petani, atau pekerja informal.

Fenomena perceraian pasca pengangkatan PPPK ini menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi tidak selalu sejalan dengan keharmonisan keluarga. Status sosial yang meningkat justru terkadang menimbulkan perubahan dinamika dan ego dalam hubungan suami istri.

Fenomena itu menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gejala serupa di daerah lain, termasuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),

Meskipun, saat melantik PPPK di Lapangan Gelora November Komperta Pendopo, Bupati PALI, Asgianto, ST dengan tegas mewanti-wanti para pegawai agar menjaga keharmonisan rumah tangga dan tidak menikah lagi bagi yang sudah berkeluarga.

BACA JUGA  Dugaan Gratifikasi di Dinas Kesehatan Purwakarta Akan Dilaporkan KMP Pekan Depan

Ia menegaskan bahwa pelantikan bukanlah ajang kebanggaan, melainkan amanah untuk melayani rakyat dan menjaga integritas diri serta keluarga

Penegasan Bupati Asgianto diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI)H. Imansyah, SE. MM., yang memastikan hingga saat ini belum ada satu pun laporan atau kasus gugatan cerai dari pegawai PPPK di wilayah PALI.

“Alhamdulillah, di PALI sejauh ini kasus gugatan cerai PPPK nihil, dan ini menjadi perhatian Bapak Bupati,” ungkapnya, Sabtu (25/10/25).

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan pengawasan etika kepegawaian, agar fenomena serupa yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Bumi Serepat Serasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *