Proyek Gedung Ruang Kelas SDN 16 di PALI Telan Anggaran Hampir Rp 600 Juta, Hanya 2 Lokal

oleh -144 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Proyek pembangunan ruang kelas di SDN 16 Tanah Abang, Desa Suka Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menuai sorotan. Proyek yang digelontorkan dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp597.435.600, dinilai janggal dan minim transparansi oleh penggiat sosial dan pemerhati pembangunan.

Sorotan tajam muncul lantaran papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan secara lengkap. Papan hanya mencatat nama instansi pelaksana, nama paket, nilai kontrak, jangka waktu, sumber dana, dan nama penyedia jasa yakni CV. Karya Mungga, tanpa informasi teknis seperti ukuran bangunan, spesifikasi material, atau standar pengerjaan.

BACA JUGA  DPRD PALI Gelar Rapat Paripurna Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

Investigasi di lapangan pada Sabtu, 19 Juni 2025, mengungkap bahwa proyek ruang kelas tersebut berukuran 9 x 16 meter itu hanya 2 ruang kelas saja sebagaimana disebutkan oleh salah satu pekerja. Namun, metode pengerjaan yang digunakan pun menambah kecurigaan publik. Pengecoran pondasi dan balok disebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen, yang berpotensi mengurangi kualitas struktur bangunan.

Menanggapi hal ini, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menilai proyek ini sarat kejanggalan. Ia menyebutkan bahwa dengan nilai anggaran yang hampir menembus Rp 600 juta, seharusnya bangunan tersebut memiliki spesifikasi dan kualitas pengerjaan yang lebih baik dan transparan.

BACA JUGA  Terduga Pencuri Motor Tewas Dihakimi Masa di Purwakarta, Keluarga: Kami Minta Keadilan

“Bangunan seluas 9 x 16 meter dengan nilai proyek hampir Rp 600 juta itu diduga tidak rasional, apalagi kalau pengecoran pondasi dan balok dilakukan manual tanpa molen. Ini sangat rawan terhadap penurunan kualitas bangunan,” tegas Aldi.

Aldi menambahkan bahwa lokasi proyek rawan banjir, sehingga pondasi yang kuat menjadi kunci keselamatan struktur. Jika pengerjaan awal saja dilakukan asal-asalan, maka keberlangsungan gedung tersebut sangat diragukan.

“Transparansi itu mutlak. Ketidakhadiran rincian volume di papan proyek adalah bentuk kelalaian serius. Dana ini adalah uang rakyat, harus jelas penggunaannya. Kami minta Inspektorat, PPTK, hingga aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan,” imbuhnya.

BACA JUGA  Tuntut KAJARI Baru Usut Tuntas Kasus Gratifikasi, AMPP Gelar Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta

Ia juga mendorong dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran ulang pada bagian pondasi dan balok, bila terbukti tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terlebih lagi, progres proyek baru mencapai sekitar 10 persen.

“Kalau sejak awal sudah menyimpang dari spesifikasi, maka harus dibongkar dan dikerjakan ulang. Ini untuk menjamin keselamatan siswa-siswi yang nantinya akan menggunakan bangunan tersebut,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI belum terkonfirmasi. (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *