PALI – Bramastanews.com, Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Ubaidillah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengklarifikasi soal pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati yang nilainya mencapai Rp. 12,2 miliar.
Pemanggilan itu dilakukan di tengah aksi unjuk rasa dari gabungan massa Aliansi Pemuda Peduli PALI dan Aliansi Jaringan Muda PALI di halaman kantor DPRD, Selasa (10/6/2025).
“Saat ini kami sudah memanggil TAPD. Sekarang mereka masih di dalam ruangan,” ujar Ubaidillah kepada wartawan.
Politisi PAN itu menegaskan akan mendalami aspek efisiensi anggaran dan mempertanyakan dasar hukum pengadaan kendaraan dinas tersebut, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan penghematan belanja negara.
“Kami akan mempertanyakan dari mana asal belanja pengadaan mobil tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Jaringan Muda PALI melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil dinas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Laporan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Aliansi, Yogi S Memet, usai audiensi dengan Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando.
Yogi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan data pada Januari 2025 dari website Sirup LKPP dan LPSE yang menayangkan paket pengadaan kendaraan dinas untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan tamu VVIP dengan nilai mencapai Rp12,2 miliar.
Rinciannya, Rp. 6 miliar untuk kendaraan dinas roda empat, Rp. 700 juta untuk kendaraan dinas lain, Rp. 1,8 miliar untuk sewa mobil, dan Rp. 3,7 miliar untuk kendaraan tamu VVIP.
Namun, lanjut Yogi, pengadaan itu tidak ditemukan dalam DPA APBD Kabupaten PALI 2025.
“Yang lebih mencengangkan, mobil dinas sudah digunakan. Bupati dan wakil bupati terlihat menggunakan mobil Land Cruiser putih berpelat BG 1 P dan BG 2 P saat pelantikan kepala daerah serentak di Jakarta, 20 Februari 2025,” ujarnya. (Bm/Oke)