Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

oleh -77 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI tahun anggaran 2023. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.

Penetapan kedua tersangka berlangsung di Ruang Media Center Kejari PALI, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Plt. Kepala Disperindag PALI, (BD), dan Direktur CV Restu Bumi, MB, yang merupakan rekanan pengadaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi, barang bukti, hingga dokumen terkait.

BACA JUGA  Kabupaten Bekasi Raih Juara 2 STQH Ke-18 Tingkat Jawa Barat 2023

Dalam DPA dan DPPA Disperindag PALI 2023 terdapat kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat dengan total anggaran Rp 2,73 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai delapan jenis pelatihan, mulai dari batik, bordir, anyaman rotan, hingga kerajinan songket.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka. BD sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya memaksimalkan penyerapan anggaran meskipun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.

Dari hasil penyidikan, ditemukan berbagai modus mark up dan pengeluaran fiktif pada seluruh kegiatan pelatihan tersebut, di antaranya:

BACA JUGA  Kualitas Pembangunan Dinilai Buruk, Pengelolaan Dana Desa Anjun Timbulkan Kecurigaan

Mark up belanja ATK, bahan cetak, publikasi, honor narasumber, hingga perjalanan dinas.

Belanja fiktif pada pembelian materi pelatihan, padahal bahan sudah disediakan oleh penyelenggara pelatihan.

Pengadaan barang oleh CV Restu Bumi yang tidak sesuai kontrak, serta pembuatan bukti pertanggungjawaban fiktif.

Bahkan, penyidik mengungkap adanya kedekatan antara BD dan MB, yang sebelumnya pernah bekerja di kantor yang sama. MB kerap meminta pekerjaan pengadaan kepada BD.

Pada pengadaan belanja materi 8 kegiatan pelatihan, BD langsung menunjuk CV Restu Bumi tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Sumsel, negara dirugikan sebesar Rp 1.701.382.027 dari total anggaran Rp 2.731.120.000.

BACA JUGA  Dramatis, Aksi Heroik Brimob Batalyon D Pelopor Satbrimob PMJ Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kasi Pidsus, Enggi Elber didampingi Kasi Intel Rido Dharma Hermando menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan awal dari proses hukum yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, apalagi yang merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Kedua tersangka ditahan di Lapas II B Muara Enim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *