PALI – Bramastanews.com, Candi Bumi Ayu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, jadi magnet wisata saat libur panjang Idul Fitri mencatat 20 ribu hingga 30 ribu wisatawan memadati kawasan candi, dan 15 ribu lebih pengunjung saat Idul Adha, Sabtu (7/6/2025).

Namun, di balik lonjakan kunjungan, ada ironi yang tak bisa diabaikan. Belum ada retribusi resmi yang dikenakan kepada pengunjung. Artinya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata sejarah ini terbuang sia -sia.

“Tidak ada perda, sehingga belum bisa menarik retribusi, ” Ujar Andi Fatahillah, Staff Kantor BPK Wilayah VI di Kawasan Candi Bumi Ayu.
Hingga kini, pengunjung masuk gratis tanpa tiket. Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi atau tata kelola kawasan wisata budaya di PALI. Padahal, Candi Bumi Ayu adalah situs cagar budaya nasional candi satu-satunya di Sumsel, yang menyimpan potensi ekonomi besar jika dikelola dengan baik.
“Sayang sekali kalau potensi sebesar ini tidak dimanfaatkan. Harus ada langkah konkret dari Pemkab dan DPRD,” ujar seorang pengunjung kepada bramastanews.com.
Sebagai bentuk kontribusi awal, pemerintah daerah telah membangun Gedung Pentas Seni di kawasan Candi Bumi Ayu. Namun fasilitas ini belum sepenuhnya maksimal karena masih minim infrastruktur dasar seperti akses jalan yang memadai, musholla, toilet umum, pengelolaan sampah, area parkir layak, fasilitas informasi wisata, serta kenyamanan umum bagi pengunjung.
Candi Bumi Ayu telah melalui serangkaian verifikasi sebelum dilakukan penetapan sebagai cagar budaya nasional pada November 2024, pencapaian ini merupakan kerja keras pemerintah kabupaten PALI bersama TACB Provinsi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel.
Ketiadaan regulasi jadi kendala utama, belum ada sinkronisasi antara RPJMD daerah dengan kebijakan spesifik untuk pengelolaan kawasan wisata sejarah seperti Candi Bumi Ayu. Regulasi diperlukan agar sektor ini bisa memberikan kontribusi yang sah masuk ke daerah, sekaligus tetap menjaga kelestarian cagar budaya.
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 95, 96, 97 dan 98 menyatakan tentang tugas, wewenang, dan pendanaan. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan kawasan cagar budaya untuk pariwisata dan ekonomi. Serta berwenang mengenakan retribusi atas pemanfaatan kawasan cagar budaya, termasuk untuk tujuan pariwisata.
Meski saat ini tanpa retribusi, keberadaan Candi Bumi Ayu sudah memberi dampak ekonomi nyata. puluhan pelaku UMKM, pedagang kaki lima, tukang parkir, hingga penyedia wahana anak-anak dapat meraup cuan saat saat musim liburan.
Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD dan BPK Wilayah VI, kini dihadapkan pada satu momentum penting pasca ditetapkannya candi bumi ayu sebagai Cagar Budaya Nasional yang akan mengangkat Candi Bumi Ayu sebagai ikon wisata sejarah sekaligus sumber PAD yang sah dan berkelanjutan.
Sinergi diperlukan dalam menyusun kebijakan strategis antara lain, penyusunan Perda khusus tentang pengelolaan kawasan wisata sejarah dan cagar budaya, alokasi anggaran APBD untuk infrastruktur, digitalisasi retribusi, promosi kawasan secara masif serta penguatan peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai motor perencanaan dan pelaksana teknis.
Candi Bumi Ayu bukan hanya situs sejarah, akan tetapi menjadi ikon kebudayaan sekaligus harapan ekonomi masa depan kabupaten PALI. Tinggal bagaimana pemerintah melihat potensi ini. Potensi PAD dan ekonomi dibiarkan terbuang ,atau dimaksimalkan jadi sumber kesejahteraan ekonomi daerah dan masyarakat yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI, Nopita Febriyanti, ST., MT menyampaikan apresiasinya atas antusiasme kunjungan wisatawan ke candi bumi ayu.
“Alhamdulillah, setiap libur hari raya ataupun libur lainnya pengunjung candi bumiayu selalu ramai, ” ungkapnya (8/6).
Ia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten PALI berkomitmen mendukung penuh rencana pengembangan Cagar Budaya Nasional Candi Bumi Ayu yang telah disusun oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI.
“Rencananya Kepala Balai Pelestarian ( BPK) Wilayah VI akan melakukan audiensi ke Pemkab PALI/Bupati PALI bulan Juni ini,” tutupnya. (Bm/Red)