PALI – Bramastanews.com, Proyek peningkatan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai kritikan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, pada Rabu (18/6/2025), sejumlah awak media yang mendatangi lokasi proyek menilai anggaran yang digunakan dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 340 juta tersebut dinilai tidak sebanding dengan yang dikerjakan.
Salah satu pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek peningkatan tersebut mencakup pekerjaan lantai panggung gedung, bobok sekat ruangan, pemasangan lantai granit teras gedung, pemasangan kanopi rangka baja ringan, serta pengecatan ulang tembok bangunan.
Melihat kondisi di lapangan, berbagai pihak menduga bahwa besarnya anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan yang dilaksanakan. Mereka pun mendesak agar pihak berwenang melakukan audit dan menelusuri kemungkinan adanya dugaan penyimpangan dan mark up dalam proyek tersebut.
“Kalau dilihat dari pekerjaan di lapangan, kami merasa janggal. Nilainya Rp 340 juta, sangat fantastis.” ujarnya. (18/6)
Sementara itu, Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, angkat bicara. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa (DD) adalah hal mutlak, mengingat dana tersebut berasal dari rakyat dan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Saya rasa terlalu besar proyek peningkatan GOR Desa Suka Maju, melihat tidak sesuai apa yang di kerjakan dengan pagu 340 juta. Coba dong APH di Kabupaten PALI untuk meriksa Proyek Dana Desa (DD), yang di anggap mengejar keuntungan yang besar tersebut,” tegas Aldi
Selain Itu, Aldi meminta dengan APH PALI agar dapat memberikan efek jera kepada oknum Kades yang diduga melakukan korupsi pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD).
“Kita ketahui pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Desa Triliunan rupiah pada setiap tahunnya untuk kepentingan masyarakat, dan bukan tempat Kades memperkaya diri sendiri,” beber Aldi. (Tim)