Keadilan Wajib Ditegakkan, Pengadilan Ruang Yang Sah Dan Konstitusional

oleh -81 Dilihat

Cibinong, BramastaNews.com –
Perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Cbi kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan ini diajukan oleh GN, seorang warga yang merasa dirugikan atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum guru SD 02 Cibatok terhadap istrinya.

“Klien kami menempuh jalur hukum karena ada dugaan kuat terjadinya perbuatan operspel (perzinahan) yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD 02 Cibatok berinisil MZK, berbagai upaya administratif dan pelaporan telah kami lakukan ke aparat penegak hukum (APH), Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat Daerah, hingga ke Kantor Bupati. Namun sayangnya, respons dari instansi-instansi tersebut sangat minim dan tidak memuaskan,” ujar Dedy Karim

BACA JUGA  Kades Lasiroko Kab. Kolaka Membantah Tudingan Melakukan Pelecehan Kepada Anak Pelajar.

Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, majelis hakim menetapkan agenda mediasi sebagai langkah awal. Dedy Karim menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para tergugat beserta kuasa hukumnya dalam mediasi tersebut. “Hasil mediasi hari ini akan ditindaklanjuti dalam agenda kaukus yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025, bersama hakim mediator,” jelasnya.

Ketua LSM PENJARA PN Dedy Karim hanya menginginkan keadilan ditegakkan. “Sebagai warga negara, berhak mencari keadilan. Pengadilan adalah ruang yang sah dan konstitusional untuk itu. Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, meskipun langit runtuh sekalipun,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemagaran SDN 02 Jati Baru Ciktim Diduga Sarat Akan Dugaan Korupsi

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat sejak Juli 2023 dan baru resmi disidangkan pada 15 Mei 2025. Tergugat dalam perkara ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MZK, yang merupakan guru di SDN Cibatok 02. Kasus ini menjadi sorotan publik karena penanganannya dinilai lambat dan kurang tanggap oleh pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, GN telah melaporkan dugaan perselingkuhan ini ke berbagai instansi terkait. Namun, hingga memasuki pertengahan 2025, belum ada tindakan tegas dari instansi-instansi tersebut, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah.

BACA JUGA  Beredar Kabar APH Purwakarta Mulai Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Anjun Plered, Cek Faktanya Disini

Kini, masyarakat berharap agar proses persidangan ini dapat membuka jalan menuju keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kami LSM PENJARA PN akan terus memantau hingga keadilan benar – benar ditegakkan.Tegas Dedy Karim

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun instansi tempat yang bersangkutan bekerja. Redaksi  terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memberikan ruang klarifikasi secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *