Proyek Jembatan Titian Hilang dari LPSE PALI, Kadin Ristanto: Belum Mendesak, Bukan Bagian Dinas PUTR Lagi

oleh -6983 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Proyek pembangunan Jembatan Titian yang memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas ekonomi dan produksi masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Abab, hingga kini belum terlihat dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Padahal, proyek tersebut telah tercatat dalam dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Dinas PUTR Kabupaten PALI dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 juta untuk Tahun Anggaran 2025.

Jembatan Titian di Desa Karang Agung Kecamatan Abab tersebut merupakan akses utama yang digunakan warga untuk menuju lahan pertanian dan perkebunan. Sejak jembatan tersebut ambruk akibat diterjang banjir pada Juni 2024, warga harus memutar sejauh 6 kilometer untuk mencapai lokasi lahan perkebunan mereka. Kondisi ini tentunya berdampak besar pada efisiensi waktu, biaya transportasi, dan produktivitas masyarakat setempat.

BACA JUGA  Ketua RT Desa Depok Bagi-Bagi Kupon Undangan Acara Calon Bupati, Panwascam Darangdan di Minta Bertindak

Namun setelah dilakukan penelusuran oleh media ini di laman resmi LPSE Pemkab PALI, proyek tersebut tidak ditemukan dalam daftar lelang atau rencana pengadaan tahun anggaran 2025. Padahal dalam dokumen perencanaan SIPD Dinas PUTR Kabupaten PALI pembangunan Jembatan Titian masuk dalam daftar prioritas infrastruktur daerah.

Ketiadaan proyek ini di LPSE menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan aktivis pemerhati pembangunan. Ada kekhawatiran bahwa proyek ini mengalami pengalihan, penghapusan, atau bahkan tidak dimasukkan ke dalam proses pengadaan tanpa memperhatikan dampak sosial ekonomi serta urgensinya bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten PALI, Ristanto, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa saat ini Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji tengah melakukan penyisiran anggaran tahun 2025. Menurutnya, kegiatan yang dianggap kurang efisien atau belum terlalu mendesak akan dialihkan ke program prioritas lain, seperti penyelesaian Gedung A Rumah Sakit Talang Ubi yang baru.

BACA JUGA  Ketua DPD APPSI Kabupaten Bekasi Hasbi Asidiki Resmi Kukuhkan Ketua Komisariat APPSI Pasar Lemah Abang

“Penyisiran anggaran dilakukan agar kegiatan-kegiatan yang belum dianggap prioritas bisa digeser ke kegiatan lain yang lebih mendesak,” ujarnya (17/4)

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pelaksanaan kegiatan telah dikembalikan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dinas. Proyek pembangunan Jembatan Titian, menurut Ristanto, bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas PUPR, melainkan sudah menjadi tupoksi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Sekarang kegiatan yang menjadi tupoksi dinas lain, tapi selama ini dikerjakan oleh Dinas PU, sudah dikembalikan ke dinas masing-masing agar tertib administrasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Gadil Kabupaten Bekasi Gelar Konsolidasi Tim Pemenangan Dedi Mulyadi Dan Erwan Setiawan

Namun berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pembangunan jembatan ringan seperti Jembatan Titian umumnya berada di bawah kewenangan Dinas PUTR atau Dinas Sumber Daya Air (SDA) di tingkat daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan baru terkait kejelasan penanggung jawab dan koordinasi antar dinas dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah.

Masyarakat berharap jembatan Titian dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan, mengingat urgensinya terhadap kehidupan dan roda perekonomian warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *