PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjut Soal Ketidakhadiran Bank Sumut dalam Dialog Publik Terkait Korupsi “PR” 6 M

oleh -155 Dilihat
oleh

PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjut Soal Ketidakhadiran Bank Sumut dalam Dialog Publik Terkait Korupsi “PR” 6 M

MEDAN  //  Bramastanews.com_Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) kota Medan, menggelar dialog publik terkait kasus korupsi rekayasa kegiatan Public Relation (PR) Bank Sumut senilai 6 miliar pada Kamis (24/42025) di Aula Kampus Universitas Al Washliyah (UNIVA).

Menurut informasi, pada (21/4), Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis dan menjatuhi Rini denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA  Penggunaan Dana Desa Sarat Kejanggalan, Ketua RW Pemberani Asal Desa Nyenang Cipeundeuy Sambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rini, dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 6 miliar.

Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Dalam kesempatan dialog publik tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Hendri Edison, S.H., M.H dan Dr. Indra Utama Tanjung, S.H., M.H yang merupakan Akademisi Universitas Panca Budi (UNPAB).

BACA JUGA  ICW: Jumlah Kasus Korupsi Paling Tinggi di Desa

Ketua PC HIMMAH Medan, Imransyah Pasai menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi atau yang mewakili bahkan tanpa adanya konfirmasi apapun.

“Hal ini menunjukkan tidak terbukanya Bank Sumut dalam menyampaikan informasi dalam persoalan ini. Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa sejumlah terduga lainnya diantaranya Abdul Rahman yang merupakan ayah dari pelaku atas nama Rini Rafika Sari dan juga dua orang temannya yang juga penampung aliran dana korupsi yaitu Nofiyanti dan Asmarani,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dedy Karim Tegaskan: Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, aktivis mahasiswa kota Medan itu menduga kuat bahwa keterlibatan oknum internal Bank Sumut sangat berperan aktif dalam korupsi tersebut, beberapa diantaranya Sulaiman yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Bidang Publik Relation dan Sekretaris Perusahaan, Syahdan Ridwan Siregar.

Hal itu dilakukan Rini dengan cara memanipulasi sejumlah dokumen antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung.

“Lalu, Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari juga mengajak temannya Nofiyani, Asmarani dan orang tua terdakwa bernama Abdul Rahman untuk membuka rekening Bank Sumut,” ucapnya.

BACA JUGA  Sejumlah Kepala Desa di Periksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi PT. DAM

Imransyah Pasai mendesak pihak penegak hukum untuk mempertimbangkan dakwaan akan keterlibatan tiga orang ekternal Bank Sumut itu bukan hanya dipanggil dan diperiksa namun dilakukannya penahanan, terkhusus beberapa unsur internal yaitu Pimpinan Bidang Humas dan Sekretaris Perusahaan pada saat Rini Rafika Sari melakukan tindakan kejahatannya.

“Kami juga berharap dilakukan pengembangan perkara terhadap aliran dana korupsi itu, diantaranya kurangnya fungsi pengawasan. Berarti yang bertanggungjawab adalah Dewan Komisaris yang membawahi Devisi Pengawasan bahkan Komite Audit dan lainnya bahkan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut kepada Dirut Bank Sumut saat ini.

BACA JUGA  Nama SR Sempat Disebut di Kasus Korupsi "DS" Mantan Kepala Puskesmas Bojong, Apakah SR Plt Kepala Puskesmas yang Kini Ditunjuk? 

“Sangat disayangkan nyatanya hari ini mereka tidak dapat sanksi dari pihak manapun dan lebih parahnya mereke melakukan audit internal itu setelah adanya audit dari BPK,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Rini memasukkan tiga nomor rekening saksi yang dikuasainya sebagai penerima pembayaran kegiatan di bidang publik relation. Dana yang masuk itu digunakan Rini Rafika untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA  Kejari PALI Geledah Kantor Disperindag dan Dekranasda. Usut Dugaan Korupsi, Puluhan Saksi Telah Diperiksa

“Terungkap ratusan kegiatan di Bidang Publik Relation PT Bank Sumut sejak tahun 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167 atau Rp6 miliar,” pungkas Imran.

Diakhir wawancara, Ketua HIMMAH Kota Medan itu menaruh kecurigaan penuh atas korupsi rekayasa itu dan akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat di Kejati Sumut dan khususnya Bank Sumut.

“Jangan sampai jika mereka adili korupsi rekayasa lalu pengungkapannya akan ada rekayasa juga nantinya. Kita akan kawal sampai akhir dan tuntas bahkan sampai kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya mengakhiri.

sumber: kontributor

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *